Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 18 Des 2025 09:23 WIB ·

Petinggi Ngetuk Lantik Carik Definitif Guna Percepat Pelayanan Desa


					Petinggi dan Carik Foto bersama dengan Forkopimcam (Image courtesy: swarapendidikan.co.id) Perbesar

Petinggi dan Carik Foto bersama dengan Forkopimcam (Image courtesy: swarapendidikan.co.id)

Jepara, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Pemerintah Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, resmi melantik Sekretaris Desa (Carik) definitif pada Rabu (17/12/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mempercepat akses pelayanan publik dan memperkuat administrasi desa yang sempat tersendat akibat kekosongan jabatan sejak Agustus lalu.

Kepala Desa (Petinggi) Ngetuk, Farullidayano, menggunakan hak prerogatifnya dengan merotasi Muhibbatul Husna, S.Pd.I, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Perencanaan, untuk mengisi posisi strategis tersebut. Jabatan Carik sendiri telah kosong sejak pejabat sebelumnya meninggal dunia pada 5 Agustus 2025.

Efisiensi Melalui Promosi Internal
Dalam sambutannya usai prosesi pengambilan sumpah jabatan di Balai Desa Ngetuk, Farullidayano menjelaskan bahwa pengisian jabatan definitif sangat mendesak, terutama saat memasuki periode krusial akhir tahun anggaran. Ia sengaja memilih mekanisme mutasi internal dibandingkan melakukan penjaringan terbuka dari luar desa.

“Kami mempromosikan perangkat desa yang sudah ada agar roda pemerintahan bisa berjalan lebih cepat. Jika mengambil orang baru dari luar, tentu butuh waktu lama untuk adaptasi lagi. Dengan sistem ini, pejabat baru bisa langsung bekerja karena sudah memahami ritme kerja kami,” tegas Farullidayano.

Ia juga menambahkan bahwa peran Carik sangat vital sebagai filter administrasi dalam seluruh kegiatan pemerintahan. Status definitif memberikan kewenangan penuh yang lebih luas dan kuat dibandingkan dengan pejabat pelaksana tugas (Plt) dalam mengawal kebijakan desa.

Sesuai Regulasi dan Visi Jepara MULUS
Proses pelantikan ini mendapat pendampingan langsung dari Camat Nalumsari, Suhardi, S.Sos., M.M. Ia mengonfirmasi bahwa mekanisme promosi-mutasi yang dilakukan Pemerintah Desa Ngetuk telah sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum, yakni Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 11 Tahun 2018.

“Ada dua cara pengisian perangkat, yaitu seleksi terbuka atau promosi-mutasi. Desa Ngetuk memilih promosi-mutasi berdasarkan penilaian kinerja dari Petinggi. Kami berharap Carik yang baru segera beradaptasi mengingat tuntutan pelayanan dari pemerintah daerah kini semakin cepat dan tepat,” ujar Suhardi.

Kehadiran Carik definitif ini diharapkan dapat memperlancar penyusunan APBDes Tahun 2026 serta mendukung penuh visi besar Pemerintah Kabupaten Jepara, yaitu Jepara MULUS (Maju, Unggul, Lestari, dan Religius). Dengan struktur organisasi yang kini telah lengkap, Desa Ngetuk optimistis dapat memberikan performa pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Tamanharjo: Ketika Jabatan Tak bisa Dibeli dengan Uang

20 Juni 2026 - 00:27 WIB

Penyaluran BLT Dana Desa Periode Juni 2026 kepada 6 KPM di Desa Balumbungan Berlangsung Lancar

19 Juni 2026 - 10:12 WIB

Bantuan Ayam Petelur Perkuat Ketahanan Pangan Desa Jombang

18 Juni 2026 - 23:26 WIB

Anggaran Desa Kudus Tercekik, Kades Tagih Solusi Bupati

18 Juni 2026 - 02:56 WIB

Besikama Perkuat Kader Posyandu demi Kesehatan Warga Desa

17 Juni 2026 - 19:13 WIB

Pindang Srani: Rahasia Harmonisasi Petinggi Desa Jepara

15 Juni 2026 - 11:00 WIB

Trending di DESA