Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

LINGKUNGAN · 19 Nov 2025 21:35 WIB ·

Pendanaan Iklim Global Tak Sampai ke Komunitas Garis Depan


					Image courtesy: Antara Perbesar

Image courtesy: Antara

Studi IIED: Kurang dari 10% Dana Iklim Global Sampai ke Tingkat Lokal, Birokrasi Jadi Penghalang

Jakarta [DESA MERDEKA] Distribusi pendanaan iklim global menghadapi ketimpangan serius. Sebuah penelitian dari International Institute for Environment and Development (IIED) mengungkapkan bahwa dari total $17,4 miliar Dolar AS dana yang disetujui untuk proyek iklim sepanjang tahun 2003 hingga 2016, kurang dari 10 persen atau hanya sekitar $1,5 miliar Dolar AS yang benar-benar mengalir ke aktivitas di tingkat lokal. Birokrasi yang panjang dan rumit menjadi hambatan terbesar bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang justru merupakan penjaga utama ekosistem dan berada di garis depan krisis iklim.

Padahal, komunitas-komunitas inilah yang selama ini aktif menjaga hutan, laut, dan ekosistem penting lainnya, sekaligus menjadi kelompok yang paling rentan dan terdampak parah oleh perubahan iklim. Minimnya akses mereka terhadap pendanaan iklim menghambat upaya adaptasi dan mitigasi di lapangan.

Birokrasi dan Kehilangan Mata Pencaharian
CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar, dalam Diskusi Nexus Tiga Krisis Planet bertema Utang Ekologis dan Keadilan Pendanaan Iklim, Selasa (18/11/2025), menegaskan bahwa proses pendanaan harus dipermudah, bukan dipersulit. EcoNusa, misalnya, mempercayakan pengelolaan dana kepada masyarakat adat dan membantu seluruh prosesnya, mulai dari penulisan proposal hingga menjaga bukti pembayaran untuk akuntabilitas.

Bustar memberikan contoh kasus di Raja Ampat, Papua. Masyarakat adat di sana yang mengelola homestay kesulitan membangun kembali bisnis mereka yang rusak setelah tidak beroperasi selama Pandemi Covid-19. Ketiadaan akses pendanaan membuat mereka kehilangan sumber penghidupan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya sekolah anak.

“Padahal, jika mendapat pendanaan dan bisnisnya berjalan kembali, masyarakat ingin mengembalikan dana tersebut. Mereka ini bukan meminta-minta, tetapi merekalah yang selama ini menjaga terumbu karang dan hutan di sana,” ujar Bustar, menyoroti ironi bahwa kelompok yang melindungi alam justru paling minim dibantu.

Pendanaan Krusial untuk Pengakuan Hutan Adat
Bustar juga menyoroti pentingnya aliran dana iklim untuk mendukung program nasional. Ia merujuk pada rencana percepatan pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare hingga tahun 2029 yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada pembukaan COP30 di Brasil.

Menurutnya, proses verifikasi hutan adat membutuhkan pendanaan besar. Dengan demikian, komitmen negara-negara maju untuk menyalurkan dana iklim dinilai krusial. “Jika komitmen dana yang disampaikan negara-negara maju bisa berjalan, proses pengakuan ini tentu bisa lebih cepat,” katanya.

Pendekatan Hibah dan Saling Percaya
Pendekatan berbeda ditunjukkan oleh Dana Nusantara. Program Manager Dana Nusantara, Tanti Budi Suryani, menjelaskan bahwa lembaganya telah mendukung 450 inisiatif terkait perjuangan hak-hak komunitas selama dua tahun terakhir dengan cara yang mudah diakses dan dilandasi saling percaya, serta berbentuk hibah.

Tanti mengenang pengalaman pahit salah satu komunitas di Kalimantan Timur yang dijanjikan pendanaan karbon sekitar Rp40 juta. Setelah masyarakat menjalankan program menjaga hutan adat selama lima tahun, dana tersebut tidak pernah mereka terima. “Persoalannya adalah birokrasi yang panjang,” tegasnya.

Dana Nusantara sendiri didirikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk mendukung masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok rentan lainnya dalam menghadapi tantangan tenurial dan pengelolaan lingkungan hidup. Tanti juga menambahkan, meskipun masyarakat adat di Asia mengelola 40 persen lahan, hanya sekitar 10 persen wilayah mereka yang diakui secara hukum oleh pemerintah, menambah kompleksitas perjuangan hak mereka.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jumat Bersih Bantarjaya: Melawan Ego Pembuang Sampah “Sambil Lewat”

17 April 2026 - 10:29 WIB

Benteng Hijau Ketapang: Sinergi Relawan Jaga Pesisir Pangkalpinang

4 April 2026 - 18:57 WIB

Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Cuma Pajangan

24 Maret 2026 - 15:16 WIB

CCTV Pangkalpinang: ‘Mata Mata’ Elektronik Pemburu Pembuang Sampah Liar

17 Maret 2026 - 13:39 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah Melalui Aturan Baru Sumbar

15 Maret 2026 - 10:57 WIB

Sampah Pesisir Selatan: Dari Beban Lingkungan Jadi Cuan

13 Maret 2026 - 20:42 WIB

Trending di LINGKUNGAN