Tana Tidung, Kalimantan Utara [DESA MERDEKA] – Mencari nafkah di sektor pertambangan kini bukan lagi soal adu keahlian, melainkan adu tebal kantong. Di Desa Menjelutujung, Kalimantan Utara, akses pekerjaan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara diduga telah berubah menjadi komoditas dagangan oknum pemerintah desa.
Ironisnya, praktik ini telah mengkristal menjadi pola. Calon tenaga kerja dilaporkan harus merogoh kocek hingga Rp5.000.000 hanya untuk mendapatkan selembar surat rekomendasi dari Pemerintah Desa sebelum diteruskan ke pihak perusahaan. Praktik pungutan liar (pungli) ini secara gamblang mencederai rasa keadilan dan integritas pelayanan publik.
Diskriminasi Berkedok Perlindungan Lokal
Pungutan jutaan rupiah tersebut kerap menyasar mereka yang dianggap sebagai “orang luar desa”. Dalih yang digunakan terdengar heroik: perlindungan tenaga kerja lokal. Namun, secara jernih terlihat bahwa alasan lokalitas hanyalah bungkus untuk melegalkan praktik tidak adil.
Status domisili atau asal daerah bukanlah dasar hukum yang sah untuk memungut biaya dalam proses rekrutmen. Fungsi Pemerintah Desa adalah memperjuangkan hak warga dan memberikan pelayanan, bukan melakukan komersialisasi jabatan. Ketika rekomendasi berubah menjadi transaksi, maka fungsi pelayanan telah bergeser menjadi “jual beli kesempatan hidup”.
Rantai Distribusi dan Hilangnya Marwah Forum
Peran forum perantara dalam rekrutmen di sektor tambang ini juga patut dipertanyakan. Forum yang seharusnya menjadi ruang aspirasi masyarakat berisiko terjebak menjadi bagian dari rantai distribusi rekomendasi berbayar. Jika integritas forum runtuh, maka tidak ada lagi ruang bagi masyarakat untuk mengadu.
Dampaknya sangat nyata. Kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Menjelutujung semakin terkikis, sementara perusahaan terseret dalam bayang-bayang ketidaktransparanan. Kondisi ini berbahaya bagi industri pertambangan yang menuntut profesionalisme tinggi; pekerjaan tidak lagi diberikan berdasarkan kemampuan, melainkan kemampuan membayar.
Hak Kerja Bukan Komoditas Dagangan
Pemerintah Desa Menjelutujung harus segera kembali pada fungsinya: melayani tanpa memungut. Perusahaan wajib memastikan rekrutmen berjalan transparan dan bebas intervensi. Sementara itu, masyarakat tidak boleh tinggal diam melihat ketidakadilan ini mengakar.
Jika praktik ini terus dibiarkan, yang hilang bukan hanya uang jutaan rupiah, melainkan harga diri dan masa depan generasi muda. Mencari kerja adalah hak konstitusional yang tidak boleh diperjualbelikan oleh siapa pun, dengan alasan apa pun.

Aktivis Buruh DesaMerdeka Kalimantan Utara

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.