Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 28 Agu 2023 06:33 WIB ·

Pendamping Desa: Bukan Sekadar Penonton, Tapi Penentu Nasib Dana Desa


					Pendamping Desa: Bukan Sekadar Penonton, Tapi Penentu Nasib Dana Desa Perbesar

Serang, Banten [DESA MERDEKA] – Nasib keberlanjutan pembangunan di pelosok Indonesia ternyata tidak hanya berada di tangan Kepala Desa, melainkan pada ketajaman peran Tenaga Pendamping Desa. Dalam arahannya di Kota Serang, Banten, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menegaskan bahwa pendamping desa adalah kunci utama untuk mencerdaskan warga dalam mengelola dana desa.

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini menekankan bahwa partisipasi publik tidak akan muncul tanpa pemahaman yang utuh. Oleh karena itu, pendamping desa wajib memberikan edukasi manajemen pembangunan agar warga terlibat aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Survei Persepsi: Ujian Nyata Eksistensi Pendamping
Ada strategi menarik yang disiapkan Gus Halim. Ia berencana menggelar survei persepsi masyarakat pada tahun mendatang guna mengukur sejauh mana dampak Dana Desa dan APBDesa dirasakan warga. Hasil survei ini nantinya bukan sekadar angka, melainkan rapor merah atau biru bagi para tenaga pendamping.

“Hasil survei yang positif akan saya gunakan sebagai portofolio resmi Kementerian Desa. Ini adalah bukti nyata bahwa membangun Indonesia dari pinggiran selama sepuluh tahun terakhir berhasil berkat kerja keras para pendamping,” tegas Gus Halim.

Tameng Hukum dan Klarifikasi Tugas
Satu hal yang sering luput dari perhatian adalah beban moral pendamping desa saat terjadi penyelewengan dana oleh oknum perangkat desa. Gus Halim mengingatkan para pendamping untuk rajin menjelaskan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) kepada warga. Hal ini penting untuk menghindari tuduhan liar atau kambing hitam saat ada kasus korupsi di level desa.

“Pendamping desa sering disalahkan atau dianggap lalai saat ada masalah hukum di desa. Padahal, edukasi mengenai batasan tugas mereka sangat penting agar masyarakat tidak memberikan tuduhan yang tidak realistis,” tambah Doktor Honoris Causa dari UNY tersebut.

Sepuluh Tahun Transformasi Desa
Perjalanan satu dekade Undang-Undang Desa dan keterlibatan tenaga pendamping diklaim telah memberikan dampak signifikan bagi pembangunan nasional. Dengan penguatan melalui Refreshment Training, para pegiat desa diharapkan lebih siap menghadapi tantangan global dan domestik di masa depan.

Hadir dalam acara tersebut berbagai tokoh penting, termasuk Anggota DPRD Banten Achmad Fauzi dan Kapus ASN Kemendes PDTT Mulyadin Malik. Sinergi ini diharapkan mempertegas posisi pendamping desa sebagai ujung tombak transformasi ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Tiga Pilar Pebayuran Pasca-Pilkades di HUT TNI

5 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Wakaf TPU: Jurus Jitu Kades Terpilih Satukan Mekarjaya

5 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Jemu Janji Manis, Warga Obi Kompak Benahi Jalan

1 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Ritual Pendinginan: Harmoni Adat dan Modernitas Pesisir Malaka

29 September 2026 - 19:22 WIB

Pilkades Bantarjaya: Tumbangnya Petahana dan Ujian Pj Mursidi

29 September 2026 - 12:55 WIB

Bansos Ribuan Warga Wonogiri Disetop Gegara Judol Pinjol

19 September 2026 - 06:11 WIB

Trending di KABAR DESA