Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Roda pemerintahan Desa Foya Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga lumpuh total. Kondisi ini mencuat setelah Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Mikail Hoga, yang seharusnya mengemban amanah pemerintah daerah, justru dikabarkan tidak menjalankan tugasnya. Keberadaannya yang lebih sering di luar daerah demi kepentingan pribadi, alih-alih mengurus birokrasi desa, memicu kegeraman publik dan desakan tegas dari berbagai pihak.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut), Risal Sangaji, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini. Menurutnya, Mikail Hoga telah mencederai amanah yang diberikan. “Jangan biarkan desa dipimpin oleh orang yang tak hadir untuk rakyat,” tegas Risal. Desakan pencopotan pun menguat, ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan, agar segera mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran ini.
Problematika yang membelit Desa Foya Tobaru kini semakin kompleks. Pelayanan publik dikabarkan terhenti sepenuhnya. Sejumlah perangkat desa, khususnya Kepala Urusan (KAUR), bahkan memilih mengundurkan diri. Alasan di balik pengunduran diri massal ini cukup memprihatinkan: hak-hak mereka tak kunjung diberikan. Salah seorang mantan KAUR yang mengundurkan diri bulan lalu mengungkapkan bahwa Mikail Hoga tidak pernah terlihat di kantor desa dan mengabaikan hak-hak perangkat desa.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Foya Tobaru. Mereka menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan untuk segera turun tangan, mengevaluasi kepemimpinan Mikail Hoga, dan mengusulkan penggantian Pj. Kepala Desa.
Dugaan kuat mengemuka bahwa Mikail Hoga menjadikan Dana Desa sebagai “lahan kekayaan” pribadi. Tuduhan ini menambah daftar panjang pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang ia lakukan.
Sebagai seorang Pj. Kepala Desa, Mikail Hoga memiliki peran dan kewajiban yang sangat fundamental dalam memajukan desa dan menyejahterakan warganya. Ia bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Amanah yang diemban seorang Pj. Kepala Desa tidaklah main-main. Ia adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memastikan roda pembangunan dan pelayanan publik berjalan optimal di tingkat desa.
Pengkhianatan terhadap amanah ini, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pejabat sementara Kepala Desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau penggelapan dana desa, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda yang besar, serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian bagi Kepala Desa atau Pj. Kepala Desa yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Ini bukan persoalan administrasi biasa, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas Risal Sangaji. Ia bahkan menyebut Mikail Hoga “diduga kekurangan oksigen dalam berpikir,” sebuah sindiran tajam atas ketidakmampuannya memahami dan melaksanakan tugas sebagai Pj. Kepala Desa.
Kasus di Foya Tobaru ini menjadi sorotan serius dan mendesak. Pemerintah daerah dituntut untuk segera bertindak demi mengembalikan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Foya Tobaru. Kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan desa harus segera dipulihkan melalui penegakan hukum dan penggantian pejabat yang tidak berkompeten.
Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang dihimpun dari pihak-pihak terkait, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) dan beberapa warga Desa Foya Tobaru. Kami berupaya menyajikan informasi seakurat mungkin, namun dugaan-dugaan yang disebutkan dalam naskah ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku. Pihak terkait, termasuk Pj. Kepala Desa Mikail Hoga, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan atas dugaan yang disampaikan.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.