Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Kota Pangkalpinang melakukan langkah progresif dalam menyederhanakan regulasi teknologi. Alih-alih mempertahankan jalur birokrasi panjang lewat Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kota bersama DPRD sepakat mengalihkan payung hukum kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) ke dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan II Tahun 2026 di ruang sidang paripurna, Kamis (5/2/2026). Langkah “jemput bola” ini bertujuan agar implementasi inovasi di ibu kota Bangka Belitung tersebut bisa melesat lebih cepat tanpa terhambat prosedur legislasi yang memakan waktu lama.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menjelaskan bahwa pengembalian draf Raperda Iptek oleh DPRD justru merupakan langkah tepat untuk penyelarasan aturan. Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan Kepala BRIN Nomor 5 Tahun 2023 yang mengamanatkan rencana induk Iptek daerah cukup ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Kecepatan Inovasi Menjadi Prioritas
Pilihan menggunakan Perwali dinilai sebagai strategi cerdas untuk mengejar ketertinggalan teknologi. “Kami berharap perubahan status hukum ini mempercepat implementasi inovasi di Pangkalpinang. Kita butuh gerak cepat tanpa hambatan birokrasi yang panjang,” tegas Prof. Saparudin.
Keputusan ini juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung untuk memastikan tidak ada tabrakan aturan dengan regulasi di atasnya. Dengan payung hukum yang lebih fleksibel, peta jalan teknologi kota dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti perkembangan zaman yang sangat dinamis.
Penyisiran Regulasi Usang
Selain urusan Iptek, Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum “bersih-bersih” dan pembaruan regulasi lainnya. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:
- RPJMD 2025–2029: Menyusun kompas pembangunan kota untuk lima tahun ke depan.
- Revisi Perda CSR: Mengoptimalkan tanggung jawab sosial perusahaan agar lebih berdampak nyata bagi masyarakat.
- Pencabutan Perda Retribusi Parkir (1999): Menghapus aturan lama yang sudah tidak relevan dengan dinamika parkir modern saat ini.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif di awal tahun 2026 ini menunjukkan komitmen Pangkalpinang untuk menjadi kota yang lebih adaptif, ramping secara birokrasi, dan ramah terhadap iklim inovasi.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat dan membangun kepercayaan publik.”
Pangkal Pinang


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.