Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMDA · 5 Feb 2026 20:25 WIB ·

Pangkas Birokrasi Iptek, Pangkalpinang Pilih Perwali Ketimbang Perda


					Pangkas Birokrasi Iptek, Pangkalpinang Pilih Perwali Ketimbang Perda Perbesar

Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] Kota Pangkalpinang melakukan langkah progresif dalam menyederhanakan regulasi teknologi. Alih-alih mempertahankan jalur birokrasi panjang lewat Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kota bersama DPRD sepakat mengalihkan payung hukum kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) ke dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan II Tahun 2026 di ruang sidang paripurna, Kamis (5/2/2026). Langkah “jemput bola” ini bertujuan agar implementasi inovasi di ibu kota Bangka Belitung tersebut bisa melesat lebih cepat tanpa terhambat prosedur legislasi yang memakan waktu lama.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menjelaskan bahwa pengembalian draf Raperda Iptek oleh DPRD justru merupakan langkah tepat untuk penyelarasan aturan. Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan Kepala BRIN Nomor 5 Tahun 2023 yang mengamanatkan rencana induk Iptek daerah cukup ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Kecepatan Inovasi Menjadi Prioritas
Pilihan menggunakan Perwali dinilai sebagai strategi cerdas untuk mengejar ketertinggalan teknologi. “Kami berharap perubahan status hukum ini mempercepat implementasi inovasi di Pangkalpinang. Kita butuh gerak cepat tanpa hambatan birokrasi yang panjang,” tegas Prof. Saparudin.

Keputusan ini juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung untuk memastikan tidak ada tabrakan aturan dengan regulasi di atasnya. Dengan payung hukum yang lebih fleksibel, peta jalan teknologi kota dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti perkembangan zaman yang sangat dinamis.

Penyisiran Regulasi Usang
Selain urusan Iptek, Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum “bersih-bersih” dan pembaruan regulasi lainnya. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:

  • RPJMD 2025–2029: Menyusun kompas pembangunan kota untuk lima tahun ke depan.
  • Revisi Perda CSR: Mengoptimalkan tanggung jawab sosial perusahaan agar lebih berdampak nyata bagi masyarakat.
  • Pencabutan Perda Retribusi Parkir (1999): Menghapus aturan lama yang sudah tidak relevan dengan dinamika parkir modern saat ini.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif di awal tahun 2026 ini menunjukkan komitmen Pangkalpinang untuk menjadi kota yang lebih adaptif, ramping secara birokrasi, dan ramah terhadap iklim inovasi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sawah dan Jalan Desa Sumbar Menanti Dana Rp17,9 Triliun

12 Mei 2026 - 15:34 WIB

Nasib Petani dan Pendidikan Anak Pesisir di Tangan Perda

12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Syariah di Desa: Napas Baru Ekonomi Sumatera Barat

12 Mei 2026 - 06:07 WIB

Bertaruh Nyawa di Atas Rakit Demi Menembus Nagari

11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Sinergi Sesko TNI Audit Pola Penanganan Bencana Sumbar

11 Mei 2026 - 11:49 WIB

Samsat Kiosk Sumbar: Bayar Pajak Mandiri Tanpa Antre Calo

10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Trending di PEMDA