Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 16 Sep 2026 15:54 WIB ·

Optimalkan Aset Wakaf, Desa Gajah Gelar Musyawarah Pemanfaatan Tanah Wakaf Produktif


					Optimalkan Aset Wakaf, Desa Gajah Gelar Musyawarah Pemanfaatan Tanah Wakaf Produktif Perbesar

[DESA MERDEKA ]PONOROGO — Upaya mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat terus didorong di Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Salah satunya melalui musyawarah persiapan penyusunan rancangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemanfaatan tanah wakaf produktif, Rabu (16/9/2026).

Musyawarah tersebut membahas rancangan kerja sama antara pihak pengelola tanah wakaf dengan pihak ketiga yang nantinya berperan sebagai penggarap lahan. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyusun tata kelola pemanfaatan aset wakaf yang jelas, transparan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sejumlah poin penting menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pengelolaan lahan, serta pola pembagian hasil dari pemanfaatan tanah wakaf produktif.

Penegasan hak dan kewajiban diperlukan untuk memastikan setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya. Sementara mekanisme pengelolaan diharapkan mampu menjadikan lahan wakaf dimanfaatkan secara tepat guna dan berkelanjutan.

Aspek pembagian hasil juga menjadi bagian penting dalam rancangan kerja sama. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan tanah wakaf nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat sekaligus mendukung kepentingan masyarakat Desa Gajah.

H. Sukarni dari LWP PCNU Ponorogo menyampaikan komitmennya untuk membantu menyelesaikan proses tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Menurutnya, penyelesaian akan diawali dengan koordinasi antara berbagai pihak terkait.

“Insyaallah akan diselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan, diawali dengan koordinasi antara pemerintahan desa, Ranting NU, MWC NU, dan LWP PCNU Ponorogo,” ujarnya.

Penyusunan MoU diharapkan dapat menjadi landasan bersama dalam pengelolaan tanah wakaf produktif, sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan prinsip wakaf dan ketentuan yang berlaku.

Dengan tata kelola yang lebih terarah dan akuntabel, tanah wakaf tidak hanya dipandang sebagai aset yang harus dijaga, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Gajah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bantaran Citarum Memanas: Sengkarut Rivalitas 4 Calon Pemimpin Bantarjaya

10 September 2026 - 16:25 WIB

Pilkades Sumber Urip: Petahana Jajang Sujai Amankan Nomor 1

9 September 2026 - 14:45 WIB

Sumpah Setia dan Bayang-Bayang Konflik di Balik Sterilisasi Pilkades Pebayuran

9 September 2026 - 14:23 WIB

Petahana Juhendi Sulaeman Raih Nomor Urut 3 Pilkades Karanghaur

9 September 2026 - 13:29 WIB

Merti Dusun Kranggan 1 Jadi Ruang Warga Lestarikan Budaya Jawa

6 September 2026 - 23:13 WIB

Krisis Air Kertagena Laok: Antara Hak Publik dan Dana Aspirasi

28 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Trending di KABAR DESA