Jakarta [DESA MERDEKA] – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman pada Jumat, 24 Januari 2025. Penandatanganan ini bertujuan untuk menjadi pedoman dan dasar bagi Kementerian Desa PDT dan Kementerian Hukum dalam melaksanakan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kedua kementerian. Mendes Yandri menyatakan rasa syukurnya atas penandatanganan kerja sama ini, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi desa-desa di Indonesia.
“Dengan kerja sama ini, kita akan fokus pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” kata Mendes Yandri usai penandatanganan. Ia menambahkan bahwa proses pengesahan Badan Hukum BUMDes akan dipercepat, sehingga semua desa di Indonesia dapat memiliki BUMDes yang berbadan hukum.
“Terima kasih kepada Menteri Hukum,” ungkap Mendes Yandri.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan, perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, serta fasilitasi pelayanan di bidang administrasi hukum umum. Selain itu, nota ini juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan mendorong terbentuknya paralegal justice di desa. Hal ini dimaksudkan agar desa dapat menyelesaikan permasalahan secara mandiri dengan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Kepala Biro Humas Andi Nita Arie, dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin.
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.