PADANG, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Warna-warni produk kerajinan dan aroma khas kuliner khas Sumatera Barat memenuhi ruang pertemuan Hotel Mercure Padang pada Senin (06/04/2026) siang.
Di balik kemasan yang apik, tersimpan misi besar untuk memagari warisan kreatif masyarakat Minangkabau melalui jalur hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat secara resmi menggelar kegiatan “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Branding Wilayah melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual” yang berlangsung selama dua hari, 6 hingga 7 April 2026.
Kegiatan strategis ini mempertemukan sekitar 100 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan penggiat Ekonomi Kreatif (Ekraf) dari berbagai penjuru kota dan kabupaten di Sumatera Barat. Mereka hadir dengan satu kesadaran kolektif: bahwa kreativitas tanpa perlindungan hukum adalah kerentanan yang nyata di tengah persaingan pasar global yang semakin tajam.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Lista Widyastuti. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kemajuan ekonomi daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan volume produksi semata. “Selain meningkatkan potensi ekonomi, langkah ini juga harus diiringi dengan *branding* yang kuat untuk meningkatkan daya tarik wilayah kita,” jelas Lista di hadapan para peserta yang antusias. Baginya, identitas geografis dan keunikan produk lokal merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai jual tinggi jika dikelola secara profesional.

Sejalan dengan visi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat, Novrial, hadir sebagai narasumber untuk membedah peta jalan industri di ranah ini. Dalam paparannya, Novrial memberikan pencerahan mendasar mengenai perbedaan tipis namun signifikan antara UMKM dan IKM.
Ia menjelaskan bahwa IKM merupakan entitas pengusaha yang berfokus pada produksi barang jadi, sementara UMKM memiliki cakupan yang lebih luas karena turut menyentuh sektor jasa.
Ketegasan Novrial mengenai identitas daerah menjadi poin penting dalam diskusi tersebut. Ia menyatakan dengan lantang bahwa Sumatera Barat secara fundamental adalah “Provinsi IKM,” mengingat kuatnya basis produksi pengolahan hasil alam dan kerajinan tangan di masyarakat. Namun, kejayaan produksi ini harus dipagari dengan sistem legalitas yang mumpuni agar tidak diklaim oleh pihak lain.
“Penting sekali melakukan proteksi usaha dengan adanya Sertifikat Kekayaan Intelektual,” tegas Novrial. Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan perisai hukum sekaligus alat pemasaran yang ampuh.
Dengan perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, produk-produk IKM Sumatera Barat diharapkan tidak hanya dikenal karena kualitasnya, tetapi juga dihormati karena orisinalitasnya, yang pada akhirnya akan memperkokoh posisi Sumatera Barat sebagai pusat ekonomi kreatif yang unggul di Indonesia.

Penggiat Desa. Lakukan yang Perlu saja (Prioritas).
Kita Gak perlu memenangkan semua Pertempuran.
Tinggal di Padang Pariaman, Sumatera Barat.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.