Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

EKBIS · 11 Apr 2026 12:08 WIB ·

Pajak Air Sawit: Antara Keuntungan Perusahaan dan Hak Desa


					Pajak Air Sawit: Antara Keuntungan Perusahaan dan Hak Desa Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Penggunaan air sungai oleh industri sawit di Sumatera Barat kini memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Sumbar bersama DPRD resmi mendudukkan pimpinan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS) untuk menyepakati penerapan Pajak Air Permukaan (PAP). Dialog strategis yang digelar di Jakarta ini menekankan bahwa air adalah sumber daya publik milik bersama, sehingga pemanfaatannya oleh pabrik wajib memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan desa-desa di sekitarnya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan distribusi manfaat yang adil. PAP difokuskan pada aktivitas pabrik, bukan perkebunan, guna menghindari pungutan ganda dengan Pajak Air Tanah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan mekanisme yang transparan, pajak ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang di pelosok Sumbar.

Kepastian untuk Dunia Usaha
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjamin bahwa penerapan PAP berpijak pada tiga prinsip: kepastian, transparansi, dan keadilan. Tarif ditetapkan berdasarkan parameter objektif, terutama volume air yang digunakan secara riil di lapangan. Prinsip ini diambil untuk menjawab kekhawatiran pengusaha akan adanya asumsi perhitungan yang tidak akurat, sehingga operasional pabrik tetap berjalan sehat tanpa beban pajak yang serampangan.

Keberlanjutan bagi Masyarakat
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sumbar mendorong akurasi pengukuran agar metodologi perhitungan memiliki standar baku. Transparansi ini krusial agar perusahaan merasa adil, dan pemerintah mendapatkan haknya untuk mendanai pembangunan. Pada akhirnya, ketaatan perusahaan terhadap pajak air ini justru memperkuat profil mereka di pasar global sebagai entitas bisnis yang patuh pada prinsip keberlanjutan lingkungan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Simbiosis Cuan: Menabung di Bank Daerah Bangun UMKM Desa

17 Mei 2026 - 17:09 WIB

Kandang Kambing Gunungsari Jadi Benteng Ketahanan Pangan Pesawaran

16 Mei 2026 - 16:08 WIB

Kemiskinan di Jombang: Angka Melandai, Daya Beli Terhimpit Ekonomi Digital

13 Mei 2026 - 01:12 WIB

Adu Rapi Administrasi: Kunci UMKM Desa Tembus Pasar Dunia

12 Mei 2026 - 20:34 WIB

Tenaga Muda Profesional Siap Sulap BUMDes Jadi Korporasi Desa

2 Mei 2026 - 11:32 WIB

Rapat Via Zoom Bersama Bakrie Center Foundation (BCF), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDT), serta Forum BUMDes Indonesia (FBI)

Dialog Sawit: Cara Sumbar Hindari Gesekan Pajak Air Permukaan

11 April 2026 - 12:27 WIB

Trending di EKBIS