Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

EKBIS · 11 Apr 2026 12:08 WIB ·

Pajak Air Sawit: Antara Keuntungan Perusahaan dan Hak Desa


					Pajak Air Sawit: Antara Keuntungan Perusahaan dan Hak Desa Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Penggunaan air sungai oleh industri sawit di Sumatera Barat kini memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Sumbar bersama DPRD resmi mendudukkan pimpinan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS) untuk menyepakati penerapan Pajak Air Permukaan (PAP). Dialog strategis yang digelar di Jakarta ini menekankan bahwa air adalah sumber daya publik milik bersama, sehingga pemanfaatannya oleh pabrik wajib memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan desa-desa di sekitarnya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan distribusi manfaat yang adil. PAP difokuskan pada aktivitas pabrik, bukan perkebunan, guna menghindari pungutan ganda dengan Pajak Air Tanah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan mekanisme yang transparan, pajak ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang di pelosok Sumbar.

Kepastian untuk Dunia Usaha
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjamin bahwa penerapan PAP berpijak pada tiga prinsip: kepastian, transparansi, dan keadilan. Tarif ditetapkan berdasarkan parameter objektif, terutama volume air yang digunakan secara riil di lapangan. Prinsip ini diambil untuk menjawab kekhawatiran pengusaha akan adanya asumsi perhitungan yang tidak akurat, sehingga operasional pabrik tetap berjalan sehat tanpa beban pajak yang serampangan.

Keberlanjutan bagi Masyarakat
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sumbar mendorong akurasi pengukuran agar metodologi perhitungan memiliki standar baku. Transparansi ini krusial agar perusahaan merasa adil, dan pemerintah mendapatkan haknya untuk mendanai pembangunan. Pada akhirnya, ketaatan perusahaan terhadap pajak air ini justru memperkuat profil mereka di pasar global sebagai entitas bisnis yang patuh pada prinsip keberlanjutan lingkungan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bukan Cuma Berburu Turis, Ini Wajah Baru Pariwisata Masa Depan!

31 Mei 2026 - 01:38 WIB

Internet Rakyat: Senjata Baru BUMDesa Sragen Mandiri Digital

30 Mei 2026 - 18:42 WIB

Perangkat Internet Rakyat di Acara GAS 2026

Samsat Budiman: BUMDesa Gesit Amankan Pajak Desa

30 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Samsat Budiman

Strategi GAS Sragen 2026 Dongkrak Pendapatan Daerah

29 Mei 2026 - 16:44 WIB

Government Auto Show 2026 di Gedung Sasana Manggala Sukowati Sragen

Hilirisasi Pinang Lima Puluh Kota Menembus Pasar Ekspor

29 Mei 2026 - 10:45 WIB

Dampak Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Desa: Benarkah Sawah Terancam?

24 Mei 2026 - 15:07 WIB

Trending di EKBIS