Jakarta [DESA MERDEKA] – Penggunaan air sungai oleh industri sawit di Sumatera Barat kini memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Sumbar bersama DPRD resmi mendudukkan pimpinan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS) untuk menyepakati penerapan Pajak Air Permukaan (PAP). Dialog strategis yang digelar di Jakarta ini menekankan bahwa air adalah sumber daya publik milik bersama, sehingga pemanfaatannya oleh pabrik wajib memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan desa-desa di sekitarnya.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan distribusi manfaat yang adil. PAP difokuskan pada aktivitas pabrik, bukan perkebunan, guna menghindari pungutan ganda dengan Pajak Air Tanah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan mekanisme yang transparan, pajak ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang di pelosok Sumbar.
Kepastian untuk Dunia Usaha
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjamin bahwa penerapan PAP berpijak pada tiga prinsip: kepastian, transparansi, dan keadilan. Tarif ditetapkan berdasarkan parameter objektif, terutama volume air yang digunakan secara riil di lapangan. Prinsip ini diambil untuk menjawab kekhawatiran pengusaha akan adanya asumsi perhitungan yang tidak akurat, sehingga operasional pabrik tetap berjalan sehat tanpa beban pajak yang serampangan.
Keberlanjutan bagi Masyarakat
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sumbar mendorong akurasi pengukuran agar metodologi perhitungan memiliki standar baku. Transparansi ini krusial agar perusahaan merasa adil, dan pemerintah mendapatkan haknya untuk mendanai pembangunan. Pada akhirnya, ketaatan perusahaan terhadap pajak air ini justru memperkuat profil mereka di pasar global sebagai entitas bisnis yang patuh pada prinsip keberlanjutan lingkungan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.