Jakarta [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memilih jalan dialog ketimbang instruksi sepihak dalam menerapkan aturan pajak baru bagi industri kelapa sawit. Dalam pertemuan dengan pimpinan 41 perusahaan sawit, suasana yang semula tegang berubah menjadi kesepahaman solid mengenai Pajak Air Permukaan (PAP). Kuncinya satu: pengusaha tidak menolak bayar pajak, asalkan mekanismenya transparan dan berbasis data lapangan, bukan asumsi.
Kapolda Sumbar menyarankan pendekatan diskusi sebagai pilihan utama guna menghindari langkah represif. Pendekatan “hati ke hati” ini diambil karena industri sawit merupakan pilar ekonomi di banyak kabupaten sentra sawit di Sumbar. Dengan melibatkan aparat penegak hukum (Forkopimda) sebagai penengah, pemerintah ingin memastikan negara hadir untuk mengatur keadilan, bukan sekadar membatasi ruang gerak usaha.
Sikap Konstruktif Pengusaha
Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, menyatakan kesiapan pelaku usaha untuk berkontribusi. Namun, mereka meminta verifikasi teknis yang ketat agar tidak ada tumpang tindih antara pajak air tanah (kabupaten) dan air permukaan (provinsi). Pemerintah menyambut positif permintaan ini dengan membuka ruang verifikasi data lapangan agar setiap rupiah pajak yang dibayarkan memiliki dasar hukum dan metodologi yang objektif.
Investasi Berbasis Tata Kelola
Pertemuan ini menghasilkan catatan penting: kepatuhan terhadap PAP bukan beban, melainkan aset. Perusahaan yang patuh pajak lingkungan akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dan kepercayaan pasar internasional. Melalui kolaborasi ini, target pemerintah untuk menertibkan pengelolaan air permukaan dapat berjalan beriringan dengan target perusahaan untuk tetap kompetitif secara ekonomi dan diterima baik oleh masyarakat lokal.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.