Bengkulu Utara, Bengkulu [DESA MERDEKA] – Ironi terjadi di jantung pemerintahan desa Kabupaten Bengkulu Utara. Sebanyak 36 Kepala Desa (Kades) kini berada di bawah bidikan serius pemerintah daerah setelah tercatat memiliki rapor merah dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2). Catatan terburuk menunjukkan 21 desa di antaranya memiliki realisasi nol persen alias nihil setoran sepanjang tahun 2024.
Temuan ini memicu amarah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menyayangkan sikap para pucuk pimpinan desa tersebut. Menurutnya, mustahil warga mau taat aturan jika figur pemimpinnya sendiri tidak memberikan teladan.
“Ini artinya kepala dan perangkat desanya pun tidak membayar pajak. Padahal mereka adalah contoh bagi masyarakat,” tegas Rahmat Hidayat saat memberikan peringatan keras, Selasa (24/2/2026).
Teladan Pemimpin yang Hilang di Akar Rumput
Sikap abai para Kades ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh isu integritas kepemimpinan. Sebagai penanggung jawab wilayah, Kades memiliki kewenangan dan tugas sebagai penagih pajak di tingkat masyarakat. Namun, dengan capaian di bawah 1%, fungsi tersebut dinilai mandul.
DPMD memastikan akan melayangkan teguran tertulis dan melakukan pemantauan ketat pada awal tahun ini. Para kepala desa dituntut untuk segera melunasi tunggakan pribadi dan perangkatnya, sekaligus mulai bergerak aktif mengedukasi warga terkait kewajiban pajak.

Bupati Siap Evaluasi Kades Penunggak Pajak
Langkah tegas tidak hanya datang dari DPMD. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara telah menyiapkan “kartu kuning” bagi desa-desa yang tidak kooperatif. Kepala Bapenda, Markisman, mengungkapkan bahwa data 36 desa bermasalah tersebut akan langsung diserahkan kepada Bupati sebagai bahan evaluasi jabatan.
Evaluasi ini akan melibatkan Satgas Penagihan PBB yang di dalamnya termasuk unsur Inspektorat. Langkah ini dinilai krusial mengingat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sedang memacu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2 sebesar Rp3,4 miliar tahun ini.
“Kami tidak main-main. Jika penagihan pajak yang menjadi kewenangan kades saja tidak dijalankan, maka integritas kades tersebut perlu dipertanyakan kepada pimpinan,” pungkas Markisman.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.