Labuha, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Sikap tidak kooperatif kembali diperlihatkan oleh Kepala Desa (Kades) Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Edi Amus. Untuk kedua kalinya, Edi mangkir dari agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan bersama masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut), Rabu, 20 Mei 2026.
Ketidakhadiran yang berulang ini memicu kecurigaan publik secara luas. LSM-KANe Malut menilai ada kepanikan sistemik dan sesuatu yang sengaja disembunyikan oleh pihak pemerintah desa, terutama terkait dengan menguapnya transparansi pengelolaan keuangan di Desa Loleo.
Alasan Sakit yang Dipertanyakan
RDP ini sebenarnya merupakan tindak lanjut resmi dari surat undangan DPRD yang dilayangkan sejak 18 Mei 2026. Setelah mangkir pada panggilan pertama, DPRD kembali melayangkan surat panggilan kedua. Namun, Edi Amus kembali absen dengan dalih sedang sakit.
Alasan tersebut langsung dibantah keras oleh pihak LSM. Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati kondisi Kades Loleo dalam keadaan sehat walafiat dan tetap beraktivitas seperti biasa di luar.
“Jangan sampai ketidakhadiran yang berturut-turut ini merupakan bentuk ketakutan karena dugaan penyalahgunaan Dana Desa akan terbongkar secara telanjang di hadapan publik,” tegas Risal dengan nada geram.
Konsekuensi Hukum dan Aturan Perundang-undangan
Tindakan Kades Loleo yang mengabaikan panggilan lembaga legislatif bukan sekadar masalah etika publik, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang serius berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia:
- Pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 27 UU Desa, seorang kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat melalui jalur pengawasan yang sah. Mangkir dari pengawasan DPRD dan aduan masyarakat dapat dikategorikan sebagai kelalaian kewajiban. Berdasarkan Pasal 28, sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dapat dijatuhkan oleh Bupati atas rekomendasi DPRD. - Pembangkangan Hukum Terhadap Wewenang DPRD (Contempt of Parliament)
DPRD memiliki fungsi pengawasan yang dilindungi oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengabaikan panggilan RDP secara sengaja menghambat fungsi pengawasan jalannya pemerintahan. Jika terindikasi ada unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disembunyikan, aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan atau Kepolisian dapat langsung melakukan penjemputan paksa atau peningkatan status penyelidikan tanpa harus menunggu kehadiran yang bersangkutan di DPRD.
Ancaman Mosi Tidak Percaya Jilid II
Risal Sangaji mendesak agar DPRD Halmahera Selatan berkomitmen penuh, menjaga integritas, dan bersikap transparan. Legislatif diingatkan agar tidak bermain mata, melakukan pembiaran, apalagi sampai melindungi oknum kepala desa yang bermasalah.
Masyarakat Desa Loleo bersama LSM-KANe menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika DPRD tidak segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam waktu dekat, mereka mengancam akan mengepung kembali gedung wakil rakyat tersebut.
”Kami akan menggelar aksi jilid II dengan membawa mosi tidak percaya terhadap DPRD Halmahera Selatan jika kasus ini menguap. Dugaan penyimpangan Dana Desa Loleo adalah persoalan krusial yang menyangkut hak hidup masyarakat. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya,” pungkas Risal.
Disclaimer Berita:
Artikel ini merupakan rilis berita yang bersumber dari keterangan pihak LSM-KANe Maluku Utara dan dinamika ruang publik di Halmahera Selatan. Redaksi media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka lebar bagi Kepala Desa Loleo maupun pihak pemerintah daerah yang berwenang demi keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.