Edukasi Hukum KDRT di Semarang: Mahasiswa UNNES Ajarkan Ibu PKK Mengenal Batasan Kekerasan
Semarang, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNNES GIAT 13 mengambil langkah proaktif dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui program sosialisasi “Stop!! Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Kegiatan ini diikuti oleh Ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Dusun Karangsalam, Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, pada tanggal 25 Oktober 2025.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Cakra Putra Negara, mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, sebagai bagian dari Program Kerja Individu KKN-nya. Program ini bertujuan utama untuk meningkatkan pemahaman ibu-ibu PKK—sebagai agen perubahan sosial dan penguatan keluarga—bahwa KDRT bukan hanya masalah moral, tetapi juga tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT Bukan Sekadar Masalah Moral, Tapi Pidana Serius
Dalam sesi pemaparan, Ibu-ibu PKK diberikan penjelasan komprehensif mengenai jenis-jenis KDRT, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, beserta contoh-contoh kasus yang sering luput dari perhatian. Cakra Putra Negara menekankan bahwa KDRT sering terjadi secara tersembunyi, sehingga dibutuhkan kewaspadaan dan keberanian bagi masyarakat untuk mengenali tanda-tandanya dan berani melaporkan.
Selain aspek hukum pidana, pemateri juga membahas mendalam mengenai dampak sosial dan psikologis KDRT yang dapat memengaruhi seluruh anggota keluarga, terutama anak-anak. Trauma berkepanjangan, rasa takut, menurunnya rasa percaya diri, hingga gangguan kesehatan mental disebut sebagai beberapa akibat fatal yang harus diwaspadai. Peserta diajak untuk memahami bahwa kekerasan bukanlah sekadar “urusan rumah tangga” yang harus ditutupi, melainkan masalah serius yang berpotensi merusak kualitas hidup keluarga secara menyeluruh.
Mekanisme Perlindungan dan Jalur Pengaduan Korban
Materi penting lainnya yang disampaikan adalah mengenai mekanisme perlindungan korban. Peserta diajarkan mengenai hak-hak korban KDRT, jalur pengaduan resmi, serta berbagai layanan pendampingan yang dapat diakses, mulai dari aparat desa, pusat pendampingan, hingga kepolisian.
Cakra memberikan contoh langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan oleh ibu-ibu PKK ketika menemukan atau menyaksikan kasus kekerasan, baik itu dengan memberikan dukungan moral, melaporkan kejadian, maupun mencari bantuan dari lembaga terkait.
Kegiatan ini berlangsung sangat interaktif dan hidup. Tingginya antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta, mulai dari batasan yang memisahkan konflik biasa dengan kekerasan, cara efektif memberikan dukungan kepada korban, hingga tips menghindari konflik rumah tangga yang dapat memicu KDRT. Diskusi tersebut memperlihatkan masih banyaknya masyarakat yang belum sepenuhnya memahami apa saja yang termasuk kategori KDRT dan bagaimana cara menanganinya secara hukum.
Mahasiswa KKN UNNES GIAT 13 berharap kegiatan ini menjadi langkah awal yang signifikan bagi masyarakat Desa Reksosari, terutama ibu-ibu PKK, untuk memahami KDRT dan bertransformasi menjadi agen pencegahan dalam lingkungan keluarga dan komunitas mereka. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepedulian sosial, Desa Reksosari diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang aman, harmonis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.