Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 19 Nov 2025 00:07 WIB ·

Mahasiswa Hukum UNNES Edukasi Ibu PKK Sidoharjo, Soal KDRT dan UU ITE


					Mahasiswa Hukum UNNES Edukasi Ibu PKK Sidoharjo, Soal KDRT dan UU ITE Perbesar

Semarang, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Kesadaran hukum terkait pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan etika bermedia sosial menjadi fokus utama program pengabdian masyarakat yang digagas oleh mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES). Bertajuk “Edukasi Keluarga Santun (Sadar Anti Kekerasan dan Tanggung Jawab di Sosial Media)”, sosialisasi ini disambut antusias oleh puluhan ibu-ibu PKK Desa Sidoharjo, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, pada 25 Oktober 2025 di RA Tamrinul Ulul Ledok.

Inisiator sekaligus pelaksana program Kerja Individu KKN UNNES GIAT 13, Keisha Viandita Sugiyanto dan Revalina Annisa Antoine, menargetkan para ibu PKK berusia 28-60 tahun sebagai garda terdepan pembinaan keluarga. Mengingat mayoritas korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan dan maraknya penggunaan media sosial yang kurang bijak, program ini bertujuan mendongkrak kesadaran hukum dan memberikan pemahaman mendalam tentang risiko di ruang domestik maupun digital.

Kepala Desa Sidoharjo dalam sambutannya menekankan peran strategis peserta: “Peran ibu-ibu PKK sangat penting sebagai teladan dalam membangun lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan, sekaligus mendorong penggunaan media sosial secara positif dan bertanggung jawab.”

Mengenal Bahaya dan Langkah Tanggap KDRT
Materi pertama yang disampaikan oleh Keisha Viandita Sugiyanto berfokus pada bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keisha menjelaskan secara komprehensif apa yang termasuk KDRT, dasar hukum yang berlaku di Indonesia, hingga langkah-langkah praktis dalam menghadapi korban.

Ibu-ibu PKK diperkenalkan pada prinsip 4R (Recognise, Respond, Reassure, React) sebagai panduan untuk merespon kasus KDRT. Selain itu, Keisha juga membagikan informasi mengenai nomor darurat resmi untuk melaporkan kasus kekerasan.

Melalui edukasi ini, para ibu PKK diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk KDRT dan langkah yang tepat ketika menemui atau mendampingi korban. Dengan demikian, mereka dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT di lingkungan sekitar, sejalan dengan salah satu program pokok PKK yaitu Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Bijak Bermedia Sosial: Pahami UU ITE
Materi kedua yang tidak kalah penting disampaikan oleh Revalina Annisa Antoine, membahas tentang bijak dan tanggung jawab dalam penggunaan sosial media. Revalina menguraikan dampak positif dan negatif media sosial serta memberikan pemahaman mendalam terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Edukasi UU ITE ini krusial untuk melindungi masyarakat dari jerat kejahatan siber dan menjamin literasi digital yang aman. Ibu-ibu PKK diberikan pemahaman mengenai hal-hal yang perlu dihindari dalam penggunaan sosial media, seperti:

  • Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Konten yang melanggar kesusilaan.
  • Penyebaran berita bohong (hoaks).
  • Penyebaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Program sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga memberdayakan peran ibu dalam rumah tangga agar mampu menjadi agen yang menggerakkan masyarakat dalam lingkup kecil (keluarga) untuk memanfaatkan teknologi secara lebih bijak dan aman.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 82 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Berburu Sertifikat Lahan Bebas Sengketa lewat PTSL Desa Panggul

22 Mei 2026 - 17:31 WIB

Sepak Bola dan Asa Pemuda di Desa Mubur Anambas

22 Mei 2026 - 13:51 WIB

Rapel 5 Bulan, BLT Dana Desa Balumbungan Cair Sekaligus

22 Mei 2026 - 10:32 WIB

Modal Nekat Setop Pabrik, Warga Menjelutung Nikmati SHU

22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Urus SKCK, Dua Cakades Manggarai Siap Pegang Cangkul

20 Mei 2026 - 18:03 WIB

Trending di DESA