Bengkulu Utara [DESA MERDEKA] – Surat edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara terkait pelabelan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah diterima dan direspons oleh seluruh desa di kabupaten tersebut. Namun, implementasi instruksi pemasangan label di rumah-rumah KPM di wilayah Ketahun, Putri Hijau, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Sebelat, dan Pinang Raya (Ketrina) terpantau belum berjalan hingga saat ini.
Menanggapi hal ini, Camat Ulok Kupai, Abdul Hadi, S.IP., melalui Sekretaris Camat, Juliarto, S.E., mengonfirmasi bahwa surat edaran mengenai pemasangan label rumah penerima Bansos PKH dan BPNT telah disampaikan kepada masing-masing desa di wilayah kerjanya.
“Kemungkinan keterlambatan pemasangan ini disebabkan karena pencairan Dana Desa (DD) yang belum terlaksana. Sesuai dengan SE yang kami terima, biaya pembuatan dan pemasangan label di rumah setiap penerima PKH dan BPNT dibebankan kepada anggaran desa,” ungkap Juliarto kepada media.
Kendati demikian, Juliarto tetap mengimbau seluruh kepala desa di wilayah Ulok Kupai untuk segera melaksanakan pemasangan labelisasi rumah penerima bantuan sosial tersebut. “Ini adalah edaran resmi, jadi wajib untuk dilaksanakan. Kami meminta kepada desa, terutama yang telah mencairkan anggaran di Tahun Anggaran 2023, untuk segera merealisasikan pemasangan label tersebut,” tegasnya.
Senada dengan itu, Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP., M.AP., menyatakan bahwa instruksi terkait pemasangan label rumah penerima Bansos melalui SE Bupati telah disosialisasikan kepada seluruh desa di wilayah Putri Hijau.
Camat Ricky berharap agar seluruh desa di wilayah kepemimpinannya segera memasang label di rumah-rumah penerima Bansos PKH maupun BPNT sesuai dengan panduan yang tertera dalam surat edaran. “Harapan kami, tindakan ini segera diimplementasikan oleh masing-masing desa. Selanjutnya, kami akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi melalui tenaga pendamping sosial di lapangan,” pungkas Camat Ricky.
Lambannya implementasi labelisasi rumah penerima bansos ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sosialisasi dan kendala riil di tingkat desa. Meskipun anggaran pembuatan label dibebankan kepada desa, faktor lain seperti pemahaman perangkat desa, ketersediaan sumber daya manusia, atau prioritas anggaran desa juga dapat memengaruhi kecepatan pelaksanaan program ini. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan dapat segera melakukan evaluasi dan memberikan pendampingan lebih lanjut agar tujuan dari pelabelan rumah penerima bansos, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial, dapat segera tercapai di seluruh wilayah.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.