Labuha, Halsel [DESA MERDEKA] – Dugaan praktik korupsi di tingkat desa kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, puluhan warga Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara, resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan di Labuha, Senin (24/04/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya masyarakat terhadap kepemimpinan Kepala Desa Loleo, Edi Amus. Berdasarkan pantauan di lapangan, perwakilan masyarakat dan pengurus LSM-KANe tiba di kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIT dengan membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kuat adanya penyelewengan anggaran negara.
Pertemuan dengan Kasi Intel Kejari
Kedatangan rombongan masyarakat ini disambut langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Halmahera Selatan. Pertemuan yang dikemas dalam bentuk silaturahmi tersebut menjadi momentum bagi warga untuk menumpahkan keresahan mereka secara langsung kepada aparat penegak hukum.
Sekretaris LSM-KANe Maluku Utara, Asbar Sandiah, menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan langkah formal untuk menjembatani keluhan masyarakat bawah yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan desa yang tidak transparan.
”Kami hadir di sini untuk menghubungkan aspirasi masyarakat Desa Loleo dengan pihak kejaksaan. Kami ingin memastikan bahwa hukum hadir di tengah-tengah masyarakat Obi Selatan,” ujar Asbar saat ditemui usai pertemuan tersebut.
Dugaan Dana Desa Jadi “Ladang Kekayaan” Pribadi
Dalam laporannya, LSM-KANe dan masyarakat Desa Loleo membeberkan sejumlah temuan yang mengindikasikan bahwa Dana Desa selama ini tidak dialokasikan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat, melainkan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi sang Kepala Desa.
”Melihat seluruh bukti yang kami kantongi, sangat jelas bahwa anggaran desa di Loleo terkesan hanya dijadikan ladang kekayaan pribadi. Pembangunan di desa mandek, sementara transparansi anggaran sangat minim. Inilah yang mendasari kemarahan warga,” tambah Asbar.
Masyarakat mendesak agar Kejari Halmahera Selatan tidak “menutup mata” atas laporan ini. Mereka meminta pihak kejaksaan segera mengambil langkah tegas, melakukan penyelidikan mendalam, hingga memberikan efek jera melalui proses hukum yang berlaku.
Tuntutan Efek Jera
Warga Desa Loleo yang turut hadir menyatakan harapan besar mereka agar Kades Edi Amus segera diproses hukum. Menurut warga, tanpa adanya tindakan tegas dari penegak hukum, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berlanjut dan merugikan generasi mendatang di Desa Loleo.
”Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Labuha merespons laporan kami dengan cepat. Jangan biarkan hak-hak rakyat desa dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami butuh keadilan agar ada efek jera,” ungkap salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menyatakan akan menelaah terlebih dahulu berkas laporan yang masuk sebelum menentukan langkah penyelidikan selanjutnya. Sementara itu, Kepala Desa Loleo, Edi Amus, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat ini.
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan LSM ke pihak berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh keterangan dalam artikel ini bersifat informasi awal hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.