Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KOPDES MP · 17 Mei 2025 13:11 WIB ·

Kopdes Merah Putih Malang: Tiga Jurus, Satu Tujuan


					Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, menyoroti beragam pendekatan desa dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dari pendirian baru hingga revitalisasi koperasi lama. Perbesar

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, menyoroti beragam pendekatan desa dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dari pendirian baru hingga revitalisasi koperasi lama.

Malang [DESA MERDEKA] Program pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Malang ternyata menyimpan kejutan dan dinamika tersendiri. Alih-alih seragam, implementasi di tingkat desa justru memunculkan tiga pola menarik yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok.

Dari hasil pemantauan dan laporan yang diterima dari Dinas Koperasi setempat, Alayk menjelaskan bahwa desa-desa di Malang memiliki cara unik masing-masing dalam menyambut program strategis ini. Ada desa yang memilih membangun koperasi benar-benar dari nol, layaknya memulai sebuah bahtera baru. Di sisi lain, tak sedikit pula yang berupaya membangkitkan kembali koperasi-koperasi lama yang sempat terlelap atau bahkan mati suri, memberikan napas segar pada entitas yang pernah berjaya. Bahkan, ada pula desa yang memilih jalur pengembangan koperasi yang sudah eksis sebelumnya, memperkuat fondasi yang telah ada agar dapat berlayar lebih jauh.

“Setiap desa di Kabupaten Malang memiliki pendekatan yang berbeda-beda, dan ini sangat menarik. Pendekatan ini sangat bergantung pada kondisi riil dan potensi unik yang dimiliki oleh masing-masing desa. Ada yang benar-benar memulai dari awal, ada yang melakukan revitalisasi koperasi yang sempat tidak aktif, dan ada juga yang memilih untuk mengembangkan koperasi yang sudah lama berdiri dan memiliki jejak rekam yang baik,” ungkap Alayk pada Jumat (16/5/2025).

Menurut Alayk, keberagaman pendekatan ini justru menjadi cerminan dari semangat adaptasi dan inovasi yang dimiliki oleh desa-desa di Kabupaten Malang. Mereka berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan diri dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 serta petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Sebagai bukti keseriusan, per tanggal 13 Mei 2025, seluruh dari 390 desa dan kelurahan yang tersebar di Kabupaten Malang telah berhasil menuntaskan tahapan krusial, yakni Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Musyawarah ini menjadi syarat mutlak sebagai langkah awal dalam pembentukan Kopdes Merah Putih di tingkat akar rumput.

Namun, Alayk mengingatkan bahwa keberhasilan menyelesaikan Musdessus bukanlah akhir dari segalanya. Justru, tahapan selanjutnya menjadi kunci utama bagi keberlanjutan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Malang. “Tahapan berikutnya yang memegang peranan sangat penting adalah pengurusan legalitas. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut eksistensi dan keberlanjutan kelembagaan koperasi ke depan. Oleh karena itu, Dinas Koperasi Kabupaten Malang harus segera mengambil peran aktif, termasuk menjalin koordinasi yang erat dengan organisasi notaris,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alayk menyinggung adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kementerian Koperasi terkait pengurusan legalitas Kopdes Merah Putih dengan biaya maksimal yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 2,5 juta per koperasi. Bahkan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500.3/2438/SJ telah membuka peluang bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 guna mendanai proses legalisasi koperasi-koperasi tersebut.

“Langkah yang telah diambil oleh desa-desa di Kabupaten Malang ini sudah sangat luar biasa. Sekarang, tinggal bagaimana Pemerintah Kabupaten Malang memastikan bahwa seluruh Kopdes Merah Putih ini memiliki payung hukum yang jelas, sehingga mereka benar-benar dapat beroperasi secara legal dan mandiri, baik dari sisi kelembagaan maupun ekonomi, demi kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Alayk penuh harap.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Malaka Tersandera Proyek Koperasi Merah Putih

27 Maret 2026 - 13:19 WIB

Antitesis Ritel Modern: Kopdes Pastikan Keuntungan Balik ke Warga

24 Maret 2026 - 08:02 WIB

Gerai Merah Putih: Strategi Belu Perkuat Ekonomi di Beranda RDTL

11 Maret 2026 - 12:07 WIB

Koperasi Desa Jadi ‘Pangkalan’ Elpiji: Syarat KTP Kini Wajib!

13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Koperasi Merah Putih Margorejo: Dari Dana Desa Untuk Rakyat

12 Februari 2026 - 00:09 WIB

Gampong Lampuja Jadi Pionir Koperasi Syariah di Aceh Besar

9 Februari 2026 - 16:09 WIB

Trending di KOPDES MP