Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA]— Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANe) Maluku Utara secara tegas mengecam dugaan tindakan kekerasan yang menimpa ketuanya. Insiden tersebut diduga dilakukan oleh salah satu karyawan PT Harita Grup berinisial Ata, yang bekerja sebagai sopir di perusahaan tambang tersebut. Peristiwa ini terjadi di tengah berlangsungnya aksi damai yang digelar oleh LSM KANe di depan kantor cabang PT Harita Grup.
Sekretaris LSM KANe, sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Alimudin A.F., mendesak pimpinan pusat PT Harita Grup agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum karyawan pelaku. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik perusahaan dan secara langsung mengancam nilai-nilai demokrasi serta kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Aksi Damai Berujung Dugaan Penganiayaan
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada saat aksi damai yang diselenggarakan oleh LSM KANe di depan kantor cabang PT Harita Grup yang berlokasi di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Aksi ini bukan tanpa alasan, melainkan bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut keadilan bagi masyarakat Desa Kawasi, yang lahannya diduga telah digusur oleh pihak perusahaan tanpa penyelesaian ganti rugi yang memuaskan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Alimudin, aksi tersebut semula berlangsung dengan tertib, damai, dan sesuai koridor hukum. Namun, situasi tiba-tiba memanas dan diwarnai insiden yang sangat disayangkan. Oknum sopir perusahaan, bernama Ata, diduga melakukan pemukulan secara tiba-tiba terhadap Ketua LSM KANe, Risal Sangaji, tanpa adanya provokasi atau alasan yang jelas dari pihak aktivis.
“Aksi kami murni menyampaikan aspirasi masyarakat yang hak-haknya dirampas. Tapi, sungguh sangat disayangkan, respons dari pihak perusahaan justru tidak menunjukkan sikap terbuka dan dialogis. Malah terjadi dugaan pemukulan oleh oknum sopir yang bekerja di bawah PT Harita Grup,” ujar Alimudin kepada awak media pada Senin (6/10/2025).
Tuntutan Tegas: Pemecatan dan Proses Hukum
Alimudin menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terlebih yang ditujukan kepada aktivis masyarakat sipil saat menyampaikan aspirasi, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, LSM KANe menuntut pimpinan pusat PT Harita Grup untuk segera mengambil langkah tegas. Tuntutan utama mereka adalah pemecatan oknum karyawan yang bersikap arogan dan agresif tersebut, serta melakukan evaluasi internal terhadap manajemen kantor cabang Halmahera Selatan.
“Kami menegaskan kepada pimpinan pusat PT Harita Grup agar segera mengambil sikap. Jangan hanya diam dan membiarkan kasus ini menguap tanpa ada tindakan disipliner. Oknum karyawan yang bersikap arogan dan melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil harus diberi sanksi tegas,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap karyawan di lapangan, yang seolah-olah membuat perusahaan menutup mata terhadap perilaku yang merugikan citra korporasi.
Selain menuntut sanksi internal, LSM KANe juga mendorong aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor Halmahera Selatan, untuk segera menindaklanjuti dugaan penganiayaan ini. Alimudin menyebut, kekerasan terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh ada impunitas.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Setiap bentuk kekerasan terhadap masyarakat atau aktivis harus diproses hukum seadil-adilnya,” tambahnya.
Mengawal Keadilan Hingga ke Jakarta
Aksi damai yang digelar LSM KANe sebelumnya adalah bagian dari perjuangan jangka panjang masyarakat Desa Kawasi dalam menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang telah digusur. Sengketa lahan ini bahkan kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.
Alimudin menegaskan, perjuangan masyarakat bukan untuk menghalangi investasi, melainkan untuk menuntut keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak pemilik lahan. “Kami tidak menolak investasi. Tapi, investasi harus manusiawi, menghormati hukum, dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat lokal,” tegasnya.
LSM KANe berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur hukum maupun advokasi publik. Mereka berencana melayangkan laporan resmi ke manajemen pusat PT Harita Grup di Jakarta, serta berkoordinasi dengan sejumlah lembaga HAM dan media nasional untuk memastikan transparansi penanganan kasus.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Jika perusahaan tidak mengambil tindakan tegas, kami siap melakukan aksi lanjutan di tingkat provinsi maupun pusat,” pungkas Alimudin dengan nada yang semakin tegas.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.