Demi Transparansi, Pemdes Karanggedang Libatkan Warga dalam Rapat Dengar Pendapat APBDes Perubahan 2025
Cilacap, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Pemerintah Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, menunjukkan komitmen kuat terhadap asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan menggelar Public Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Balaidesa Karanggedang pada Rabu, 27 November 2025, dan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
RDP ini merupakan forum penting untuk menyosialisasikan secara rinci rancangan perubahan anggaran, sekaligus menjadi wadah bagi Pemerintah Desa untuk menampung aspirasi, saran, dan masukan konstruktif dari masyarakat sebelum anggaran tersebut ditetapkan.

Prioritas Anggaran Disesuaikan Kebutuhan Warga
Kepala Desa Karanggedang, Saryo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk beberapa alasan utama. Di antaranya adalah penyesuaian dengan perkembangan prioritas pembangunan desa yang terbaru, adanya perubahan pada regulasi di tingkat yang lebih tinggi, serta upaya optimalisasi sisa anggaran dari tahun sebelumnya.
“Melalui rapat dengar pendapat ini, kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan anggaran yang dilakukan benar-benar menyasar kebutuhan riil masyarakat dan dapat kami pertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Saryo, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam proses penetapan APBDes.
Sekretaris Desa Karanggedang, Dwi Kusworo, menambahkan bahwa sosialisasi rancangan ini merupakan langkah awal yang wajib ditempuh agar masyarakat memahami secara utuh pos-pos mana saja yang mengalami pergeseran, penambahan, atau pengurangan dana. Informasi yang jelas sejak awal diharapkan dapat meminimalisasi kesalahpahaman di masa realisasi program.
Partisipasi Aktif Tokoh Masyarakat dan BPD
Acara public hearing ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Diskusi berjalan hidup dan lancar, menandakan tingginya kepedulian warga terhadap alokasi dana desa. Para peserta secara aktif memberikan masukan dan tanggapan terkait pos-pos anggaran yang mengalami pergeseran.
Pelaksanaan RDP ini menjadi bukti konkret implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Desa Karanggedang, di mana partisipasi publik menjadi pilar utama dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan desa.
Dengan telah dilaksanakannya forum ini dan terkumpulnya masukan dari masyarakat, Pemerintah Desa Karanggedang berharap Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 dapat segera disahkan oleh BPD. Setelah disahkan, realisasi anggaran dapat segera dilaksanakan untuk mendorong kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan seluruh warga Desa Karanggedang. RDP ini diharapkan mampu mempercepat proses pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan nyata warga.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.