Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) kini semakin mantap melangkah dalam kiprahnya setelah resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Pengakuan negara ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bernomor 3006-00-00/0116/VIII/2025. Status ini tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga menepis tudingan miring yang menyebutkan LSM KANe Malut sebagai organisasi ilegal. Dengan pengakuan ini, LSM KANe Malut membuktikan diri sebagai organisasi massa (ormas) yang kredibel dan terverifikasi.
Sebagai satu-satunya LSM lokal di Halmahera Selatan yang memiliki legitimasi ini, KANe Malut bertekad kuat untuk menjadi wadah aspirasi masyarakat. Dipimpin oleh Risal Sangaji sebagai Ketua, Alimudin Abdul Fatah sebagai Sekretaris, dan Sardin Adam sebagai Bendahara, LSM ini beranggotakan dua belas orang yang solid. Dengan dukungan penasihat hukum Syafridhani, S.H., M.Kn., serta beberapa divisi yang dipimpin oleh ketua-ketua divisi, KANe Malut siap untuk berkiprah lebih luas di Maluku Utara.
Visi dan misi yang diusung LSM KANe Malut sangat jelas, yaitu menjadi organisasi yang mendengar, melihat, menampung, mengelola, dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat. Fokus utamanya adalah pada sektor pembangunan, terutama pada bagian-bagian yang sering luput dari perhatian pemerintah provinsi Maluku Utara. Selama periode 2019 hingga 2025, LSM KANe Malut telah aktif mengawal berbagai kasus hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan dana desa dan isu-isu ketidakadilan yang menimpa warga.
Perjalanan LSM KANe Malut tidaklah mudah. Dalam menjalankan misinya, mereka kerap berhadapan dengan pihak pemerintah dan pemangku kepentingan, yang tak jarang menimbulkan gesekan. Potensi ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan pergerakan mereka menjadi tantangan yang harus dihadapi. Namun, dengan berpegang teguh pada asas organisasi yang independen dan berintegritas, LSM KANe Malut tidak gentar. Mereka bertekad untuk terus berjuang, menegakkan keadilan, dan menentang kedzaliman, khususnya bagi masyarakat yang hak-haknya dilanggar.
Pengesahan dari Kemendagri ini menjadi titik balik penting bagi LSM KANe Malut. Ini adalah bukti nyata bahwa upaya mereka untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat diakui oleh negara. Dengan landasan hukum yang kuat, LSM KANe Malut berjanji untuk terus melakukan yang terbaik bagi masyarakat Halmahera Selatan dan Maluku Utara pada umumnya, memastikan suara rakyat didengar dan keadilan ditegakkan.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.