Indragiri Hulu, Riau [DESA MERDEKA] – Pepatah “pagar makan tanaman” menjadi gambaran nyata di Desa Siambul, Riau. Alih-alih menjaga kelestarian alam, Zulkarnaen (Kades) dan Waryono (Sekdes) justru bersekongkol “menjual” 150 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik negara. Skandal bisnis haram ini terendus kepolisian setelah ditemukan adanya transaksi fantastis mencapai Rp1,875 miliar.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Indragiri Hulu bersama tiga warga sipil lainnya: Junaidi alias Otong, Nuriman, dan Usman. Ironisnya, lahan yang dijual ilegal tersebut merupakan bekas area pertambangan batu bara PT RBH yang seharusnya dalam pengawasan ketat.
Modus “Sulap” Surat Sporadik
Dalam melancarkan aksinya, kedua aparatur desa ini membagi peran secara rapi. Sekdes Waryono bertugas mencari pembeli, sementara Kades Zulkarnaen memerintahkan pembuatan 75 lembar surat sporadik palsu. Surat-surat inilah yang digunakan sebagai “tiket” untuk melegalkan penguasaan hutan negara kepada pembeli, yakni Usman dan Nuriman.
Hingga saat ini, para tersangka tercatat sudah mengantongi uang tunai sebesar Rp1,65 miliar dari total kesepakatan. Dana tersebut dibayarkan secara bertahap oleh pembeli yang berniat mengubah kawasan hutan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit pribadi.
Terbongkar Lewat Jejak Bulldozer
Aksi perambahan ini mulai terkuak pada 27 Maret 2024 saat tim gabungan dari DLHK Riau dan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) melakukan patroli. Petugas menemukan satu unit alat berat jenis bulldozer merek Caterpillar sedang sibuk membuka jalan di tengah kawasan hutan lindung.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa alat berat tersebut dioperasikan oleh Junaidi alias Otong atas perintah pembeli lahan, diperkuat dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani langsung oleh Sang Kades.
Jeratan Hukum dan Status Perkara
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman berat terkait perambahan hutan secara ilegal.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi bahwa berkas perkara untuk tersangka Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sementara itu, penyidikan untuk tersangka Usman dan Waryono masih terus dikebut untuk segera disidangkan.
Redaksi Desa Merdeka


















[…] dan Waryono (Sekdes) diduga kuat menjadi otak di balik “likuidasi” paru-paru bumi seluas 150 hektare di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Tanpa izin negara, mereka meraup keuntungan […]