Indragiri Hulu [DESA MERDEKA] – Kasus penjualan hutan ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dua aktor utama di balik penjualan hutan seluas 150 hektare ini adalah Kepala Desa Siambul, Zulkarnaen, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono. Mereka berdua meraup keuntungan sebesar Rp 1,6 miliar dari hasil penjualan hutan negara tersebut kepada pengusaha yang berencana mengubahnya menjadi kebun sawit.
Modus Operandi Terungkap
Kepolisian Resor (Polres) Inhu berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa Zulkarnaen dan Waryono menjual kawasan hutan tersebut kepada Usman dan Nuriman, yang bertindak sebagai pembeli lahan. Keduanya kemudian bekerja sama dengan Junaidi, seorang pemborong yang bertugas membuka lahan.
“Tersangka Zulkarnaen dan Waryono menjual hutan kepada pembeli untuk dijadikan kebun sawit,” ungkap Misran.
Kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, petugas TNBT, dan Polres Inhu pada Rabu, 27 Maret 2024. Saat patroli, petugas menemukan alat berat buldoser yang sedang beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Dari temuan ini, penyelidikan lebih lanjut mengarah pada keterlibatan Kades dan Sekdes Siambul.
Peran Kades dan Sekdes
Dalam menjalankan aksinya, Zulkarnaen dan Waryono memiliki peran masing-masing. Waryono bertugas mencari pembeli dan membuat 75 lembar sporadik atas perintah Zulkarnaen. Sporadik ini kemudian ditandatangani oleh Zulkarnaen dan diserahkan kepada pembeli sebagai bukti kepemilikan lahan ilegal.
“Awalnya, pembeli menyerahkan uang Rp 650 juta kepada Sekdes Siambul, Waryono. Namun, pelaku kabur,” kata Misran.
Setelah Waryono menerima uang dari pembeli, ia melarikan diri. Pembeli kemudian melanjutkan transaksi dengan Zulkarnaen, yang menerima total pembayaran sebesar Rp 1.670.000.000.
Zulkarnaen juga menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK), yang digunakan oleh Junaidi untuk memulai pembukaan jalan di kawasan hutan yang dijual secara ilegal tersebut.
Penangkapan dan Proses Hukum
Saat ini, kelima pelaku, termasuk Kades, Sekdes, pembeli, dan pemborong lahan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara Zulkarnaen, Nuriman, dan Junaidi telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan. Sementara itu, Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan perusakan lingkungan, khususnya yang melibatkan oknum pejabat publik.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.