Indragiri Hulu, Riau [DESA MERDEKA] – Fungsi utama seorang kepala desa adalah melindungi wilayahnya, namun di Desa Siambul, Riau, yang terjadi justru sebaliknya. Zulkarnaen (Kades) dan Waryono (Sekdes) diduga kuat menjadi otak di balik “likuidasi” paru-paru bumi seluas 150 hektare di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Tanpa izin negara, mereka meraup keuntungan pribadi hingga Rp1,6 miliar dengan menyulap hutan lindung menjadi komoditas pasar gelap.
Ironisnya, lahan yang seharusnya menjadi warisan ekologis tersebut dijual kepada pengusaha untuk dijadikan perkebunan sawit. Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan menemukan buldoser yang tengah sibuk meratakan tegakan pohon di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) saat patroli rutin Maret lalu.
Modus Operandi: Obral Surat Lahan Ilegal
Demi meyakinkan pembeli, duet oknum pejabat desa ini menjalankan skenario yang terstruktur. Waryono bertugas mencari investor, sementara Zulkarnaen menerbitkan 75 lembar surat sporadik palsu sebagai bukti kepemilikan lahan. Dokumen-dokumen ini menjadi tameng ilegal bagi pembeli—Usman dan Nuriman—untuk menguasai aset negara.
Drama sempat terjadi ketika Waryono melarikan diri membawa uang muka sebesar Rp650 juta. Namun, pelarian itu tidak menghentikan transaksi. Pembeli justru melanjutkan pembayaran langsung kepada Zulkarnaen hingga total mencapai Rp1.670.000.000. Sang Kades bahkan berani menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) agar alat berat bisa mulai membuka jalan di tengah hutan.
Runtuhnya Kepercayaan di Taman Nasional
Taman Nasional Bukit Tigapuluh bukan sekadar hamparan pohon; ia adalah benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati Riau. Tindakan menjual lahan negara ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik dan lingkungan. Berikut adalah pembagian peran para tersangka dalam skandal tersebut:
| Tersangka | Peran Utama dalam Kasus | Status Hukum |
| Zulkarnaen (Kades) | Penanda tangan sporadik & penerima Rp1,6 M | Ditahan (Tahap Penuntutan) |
| Waryono (Sekdes) | Pencari pembeli & pembuat surat palsu | Ditahan (Tahap Penyidikan) |
| Nuriman & Usman | Pembeli lahan untuk kebun sawit | Ditahan |
| Junaidi | Pemborong lahan (operator alat berat) | Ditahan (Tahap Penuntutan) |
Pesan Tegas bagi Mafia Lahan
Kini, kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polres Inhu telah melimpahkan sebagian berkas perkara ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa mafia lahan kini merambah hingga ke level pemerintahan desa. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu memberikan efek jera, agar tidak ada lagi oknum pejabat yang berani “menjual” masa depan lingkungan demi ambisi sesaat.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.