Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 10 Feb 2025 12:49 WIB ·

Skandal Siambul: Pejabat Desa Jual Hutan Negara Miliaran Rupiah


					<em>Petugas gabungan saat menemukan kawasan hutan TNBT yang telah dirambah, di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Maret 2024 lalu.</em> Perbesar

Petugas gabungan saat menemukan kawasan hutan TNBT yang telah dirambah, di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Maret 2024 lalu.

Indragiri Hulu, Riau [DESA MERDEKA] Fungsi utama seorang kepala desa adalah melindungi wilayahnya, namun di Desa Siambul, Riau, yang terjadi justru sebaliknya. Zulkarnaen (Kades) dan Waryono (Sekdes) diduga kuat menjadi otak di balik “likuidasi” paru-paru bumi seluas 150 hektare di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Tanpa izin negara, mereka meraup keuntungan pribadi hingga Rp1,6 miliar dengan menyulap hutan lindung menjadi komoditas pasar gelap.

Ironisnya, lahan yang seharusnya menjadi warisan ekologis tersebut dijual kepada pengusaha untuk dijadikan perkebunan sawit. Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan menemukan buldoser yang tengah sibuk meratakan tegakan pohon di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) saat patroli rutin Maret lalu.

Modus Operandi: Obral Surat Lahan Ilegal
Demi meyakinkan pembeli, duet oknum pejabat desa ini menjalankan skenario yang terstruktur. Waryono bertugas mencari investor, sementara Zulkarnaen menerbitkan 75 lembar surat sporadik palsu sebagai bukti kepemilikan lahan. Dokumen-dokumen ini menjadi tameng ilegal bagi pembeli—Usman dan Nuriman—untuk menguasai aset negara.

Drama sempat terjadi ketika Waryono melarikan diri membawa uang muka sebesar Rp650 juta. Namun, pelarian itu tidak menghentikan transaksi. Pembeli justru melanjutkan pembayaran langsung kepada Zulkarnaen hingga total mencapai Rp1.670.000.000. Sang Kades bahkan berani menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) agar alat berat bisa mulai membuka jalan di tengah hutan.

Runtuhnya Kepercayaan di Taman Nasional
Taman Nasional Bukit Tigapuluh bukan sekadar hamparan pohon; ia adalah benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati Riau. Tindakan menjual lahan negara ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik dan lingkungan. Berikut adalah pembagian peran para tersangka dalam skandal tersebut:

Tersangka Peran Utama dalam Kasus Status Hukum
Zulkarnaen (Kades) Penanda tangan sporadik & penerima Rp1,6 M Ditahan (Tahap Penuntutan)
Waryono (Sekdes) Pencari pembeli & pembuat surat palsu Ditahan (Tahap Penyidikan)
Nuriman & Usman Pembeli lahan untuk kebun sawit Ditahan
Junaidi Pemborong lahan (operator alat berat) Ditahan (Tahap Penuntutan)

Pesan Tegas bagi Mafia Lahan
Kini, kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polres Inhu telah melimpahkan sebagian berkas perkara ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa mafia lahan kini merambah hingga ke level pemerintahan desa. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu memberikan efek jera, agar tidak ada lagi oknum pejabat yang berani “menjual” masa depan lingkungan demi ambisi sesaat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jerat Prematur Kasus Pupuk Ilegal Tulungagung di Lahan Sendiri

25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Trending di KUMHANKAM