Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KORUPSI · 19 Jun 2025 20:26 WIB ·

Kades Padasan Hilang, Dana Desa Rp800 Juta Raib


					Kades Padasan Hilang, Dana Desa Rp800 Juta Raib Perbesar

Bondowoso [DESA MERDEKA] Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Bondowoso, tengah menghadapi krisis kepemimpinan dan keuangan menyusul hilangnya kepala desa nonaktif, Faldy Arie Djordy. Faldy tidak hanya menghilang tanpa jejak, tetapi juga diduga membawa kabur dana desa tahun anggaran 2024 senilai Rp800 juta.

Sebagai respons atas absennya Faldy, Pemerintah Desa Padasan telah menunjuk Sekretaris Desa, Januar Dlulal Fuad, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Januar menyatakan bahwa Faldy terakhir terlihat menjelang bulan Ramadan 2025. Sejak saat itu, ia tak pernah lagi muncul di kantor desa dan tidak menjalankan kewajibannya. “Sejak sebelum puasa beliau sudah tidak masuk. Sampai sekarang keberadaannya belum diketahui,” ujar Januar saat ditemui awak media pada Kamis, 18 Juni 2025.

Selain dugaan penggelapan dana desa, Faldy juga diketahui menggadaikan dua bidang tanah kas desa, masing-masing seluas 550 meter persegi dan 600 meter persegi. Namun, dalam transaksi gadai tersebut, jaminan yang digunakan adalah tanah pribadi milik Faldy seluas 350 meter persegi. “Sudah ada bukti tertulisnya. Pihak yang menerima gadai menunjukkan dokumen hitam di atas putih,” tambah Januar.

Kabar lain yang beredar juga menyebutkan Faldy terlibat masalah hukum karena membawa lari kendaraan sewaan.

Dampak langsung dari dugaan penyalahgunaan anggaran tahun lalu adalah Desa Padasan gagal memenuhi persyaratan administratif untuk mencairkan Dana Desa tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa Desa Padasan tidak mampu melengkapi dokumen pencairan hingga batas waktu 16 Juni 2025. “Persyaratan utama seperti realisasi BLT Dana Desa selama 12 bulan pada 2024 tidak terpenuhi. Dari data yang kami lihat di aplikasi Siskeudes, BLT hanya disalurkan selama enam bulan,” jelas Sigit.

Dengan status tersebut, sistem secara otomatis menolak Desa Padasan masuk dalam daftar penerima Dana Desa tahun 2025. Selama kekosongan jabatan, pelayanan administrasi dan kebutuhan warga desa dijalankan oleh sekretaris desa dengan pengawasan ketat dari pihak kecamatan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI