Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KORUPSI · 25 Mei 2023 22:33 WIB ·

Kades di Landak Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Gegara Korupsi Dana Desa


					Kades di Landak Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Perbesar

Landak (DESA MERDEKA) – Dinyatakan terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) sehingga merugikan negara sebesar Rp326.923.113.,  Hartono, Kepala Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.

“Atas diri terdakwa dipidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Subsider pidana kurungan selama 2 bulan serta Terdakwa Hartono dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Sukamto, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, dilansir dari Pontianak, Kamis (25/5).

Pembacaan putusan kasus yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada Rabu (24/5), diputuskan setelah Hakim PN Tipikor Pontianak telah sependapat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak, sehingga terdakwa Hartono dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, telah menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2021 lalu.

Terdakwa, sebagaimana disampaikan Sukamto, dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hartono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri ataupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap Sukamto.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak. Hartono disebut telah mengetahui dan mengizinkan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 mengenai kegiatan fisik dan belanja modal yang tidak sesuai di lapangan.

Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak tersebut dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan.

“Bahwa dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100 persen tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp326.923.113,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gelombang Aksi Menanti: Dugaan Penggelapan Dana Desa Imbu-Imbu Terungkap, Inspektorat Halsel Didorong Bertindak Tegas

12 Mei 2025 - 17:19 WIB

Dana Desa Sidopo: LSM KANe Malut Desak Percepatan Proses Hukum Kades dan Ancaman Pidana Korupsi

9 Mei 2025 - 15:35 WIB

Pemuda Geruduk Kejati Sultra, Desak Tangkap Bos Tambang!

8 Mei 2025 - 05:20 WIB

Mantan Wali Nagari Painan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

25 April 2025 - 14:24 WIB

Inspektorat Halsel Bergerak Cepat, Bupati Perintahkan Audit Dana Desa Gaimu Usai Unjuk Rasa Warga dan LSM KANe Malut

23 April 2025 - 22:35 WIB

Diduga Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa, LSM KANe Malut Desak Inspektorat Halsel Audit Kades Gaimu

19 April 2025 - 21:37 WIB

Trending di KORUPSI