Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KORUPSI · 25 Mei 2023 22:33 WIB ·

Eks Kades Parigi Landak Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi


					Eks Kades Parigi Landak Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perbesar

Landak, Kalimantan Barat [DESA MERDEKA] Mantan Kepala Desa (Kades) Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Hartono, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada Rabu, 24 Mei 2023.

Selain hukuman badan, terdakwa Hartono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Hartono juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp90 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Sukamto, mengonfirmasi putusan ini, yang sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Landak.

Rugikan Negara Lebih dari Rp326 Juta
Kasus korupsi ini timbul akibat penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan Hartono, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp326.923.113. Kerugian ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Inspektorat Kabupaten Landak yang dirilis pada 26 Agustus 2022.

Sukamto menjelaskan bahwa Hartono secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, yang secara langsung merugikan keuangan negara.

“Hartono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri ataupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap Sukamto di Pontianak, Kamis (25/5).

Laporan Pertanggungjawaban Fiktif
Penyalahgunaan dana ini terjadi karena Hartono diketahui telah mengizinkan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

LPJ Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak dibuat berdasarkan nilai nominal yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDES, bukan berdasarkan biaya riil (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal. Laporan fiktif tersebut mencantumkan realisasi 100 persen tanpa disertai bukti realisasi yang sebenarnya.

“Karena Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100 persen tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenarnya dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, hal itu mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp326.923.113,” jelas Sukamto.

Atas perbuatannya, Hartono dinyatakan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sengkarut Semen BSPS: Toko Cinta Damai Malaka Bungkam

22 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Menjaga Marwah dari Bawah: Banyubiru Bungkam Stigma Korupsi Desa

7 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Trending di KORUPSI