Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 10 Mar 2026 15:23 WIB ·

Ibu-Ibu Nagari Kasang Mengadu: Tanda Tangan Kami Disalahgunakan Tambang


					Ibu-Ibu Nagari Kasang Mengadu: Tanda Tangan Kami Disalahgunakan Tambang Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Suasana ruang khusus DPRD Sumatera Barat mendadak emosional saat rombongan perempuan asal Nagari Kasang, Padang Pariaman, membeberkan dugaan manipulasi perizinan tambang andesit. Didampingi PBHI Sumbar, mereka mengaku dijanjikan fasilitas air bersih demi mendapatkan tanda tangan, namun nyatanya dokumen tersebut digunakan untuk memuluskan aktivitas PT Dayan Bumi Artha yang kini mengancam lingkungan mereka.

Keluhan warga ini diterima langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Gino Irwan, pada Senin (9/3/2026). Warga mengadu bahwa sejak tambang beroperasi di kawasan DAS Batang Anai, mereka dihantui risiko banjir, tanah longsor, hingga rusaknya sumber mata air yang menjadi urat nadi kehidupan harian masyarakat.

Intimidasi di Balik Perjuangan Lingkungan
Salah satu peserta audiensi mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa upaya mereka menyuarakan aspirasi tidaklah mudah. “Kami datang ke sini saja mendapat ancaman. Awalnya kami diminta tanda tangan dengan iming-iming bantuan air bersih, tapi ternyata disalahgunakan untuk izin tambang yang merusak kampung kami,” tuturnya dengan nada bergetar.

Merespons hal tersebut, Gino Irwan menegaskan bahwa DPRD Sumbar akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi untuk meninjau ulang izin tambang tersebut. Ia menekankan bahwa diskriminasi atau dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya tidak boleh dibiarkan.

Mencari Solusi Tegak Lurus Aturan
Gino menegaskan bahwa kewenangan DPRD akan digunakan untuk memastikan semua pihak, baik investor maupun pemerintah daerah, tunduk pada peraturan yang berlaku. Ia berkomitmen agar persoalan di Nagari Kasang tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kita tidak ingin masalah ini menggantung. Idealnya, setiap masalah ada solusi asalkan semua pihak menjalankan aturan dengan benar. Kami akan tindaklanjuti aspirasi ini sesuai mekanisme yang ada,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut. Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan di Sumatera Barat, terutama menyangkut perlindungan bagi kelompok perempuan yang terdampak langsung oleh aktivitas industri ekstraktif.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Trending di KUMHANKAM