Ternate [DESA MERDEKA] — Aksi pengrusakan dan pencurian terhadap aset yang telah diserahkan dan kini sepenuhnya dikuasai oleh Bank Mega, diduga dilakukan oleh pihak debitur/pemilik jaminan Gedung CFC Ternate. Aksi tidak terpuji ini berpotensi membawa pemilik CFC, Ir. Albert Halim, pada jerat hukum pidana. Aset yang dirusak tersebut merupakan gedung CFC yang berlokasi di Jalan Merdeka Nomor 13, Kelurahan Santiong, Kota Ternate Tengah, yang telah dibeli oleh Bank Mega melalui proses lelang.

Berdasarkan pantauan langsung, kondisi di dalam gedung CFC Ternate sangat memprihatinkan. Seluruh lantai terlihat berantakan dengan barang-barang yang rusak parah. Mulai dari interior, dinding-dinding, hingga meja kasir tampak pecah-pecah, seolah-olah dihantam benda keras. Kerusakan juga meluas ke area lain, seperti tangga keramik yang dihancurkan dan pegangan tangga besi yang dicopot dari tempatnya. Di bagian belakang, loker karyawan dibobol, dan bahkan kloset duduk serta wastafel di dua kamar mandi dilucuti. Tidak ada satu pun barang-barang yang kini menjadi aset Bank Mega dalam kondisi utuh.
Kronologi Sengketa dan Penyerahan Aset
Sengketa antara PT. Halim Perdana Jayakarsa sebagai debitur dan Bank Mega sebagai kreditur bermula dari lelang yang dilakukan oleh Bank Mega sebagai pemegang Hak Tanggungan atas objek jaminan debitur atas nama Albert Halim yang berupa tanah dan bangunan yang dikenal sebagai CFC. Spesialis Aset Bank Mega Regional Makassar, Karno Ruslan, S.H., menjelaskan bahwa Bank Mega telah memenangkan sengketa yang terkait jaminan Debitur hingga di tingkat Mahkamah Agung (Putusan yang In Kracht).

Bank Mega sebagai pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Ternate atas seluruh objek jaminan, dan atas permohonan tersebut sudah dilakukan pengosongan pada 29 Juli 2025 untuk objek jaminan yang terletak di Maliaro dan Golden Bakery. Sedangkan untuk Gedung CFC ditetapkan jadwal pengosongannya pada tanggal 12 Agustus 2025. Akan tetapi sebelum tanggal yang ditetapkan, debitur/pemilik jaminan Albert Halim telah melakukan pengosongan sendiri. Dan pada 11 Agustus 2025 debitur/pemilik jaminan Albert Halim melalui Eric Kurniawan menyerahkan secara sukarela kunci-kunci Gedung CFC kepada pihak PN Ternate untuk menghindari eksekusi paksa.

“Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2025 sesuai Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi No. 3/Pdt.Eks-HT/2025/PN.Tte, 2025 telah dilakukan serah terima kunci-kunci Gedung CFC dari pihak PN Ternate kepada Bank Mega, disaksikan pihak kelurahan. Tapi seperti yang kita lihat, telah terjadi pengrusakan dan pencurian setelah penyerahan aset,” ujar Karno dengan nada kesal. Ia menambahkan bahwa permohonan eksekusi pengosongan sebenarnya sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Ternate pada sekitar bulan Maret 2025.

Pihak Bank Mega terkejut saat mendapati aset yang seharusnya kosong kini justru dalam keadaan rusak parah dan beberapa barangnya hilang. “Pengrusakan mulai dari dinding, plafon, tangga keramik, semua yang bisa dirusak, dirusakkan oleh debitur,” kata Karno. Ia menegaskan bahwa pihak Bank Mega telah melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Ternate. “Insyaallah kita sudah laporkan ini ke pihak berwajib sebagai pencurian dan pengrusakan,” ujarnya.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Pengrusakan dan Pencurian
Tindakan pengrusakan dan pencurian terhadap aset milik Bank Mega ini bisa membawa konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana paling lama 7 tahun.
- Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman pidana paling lama 5 tahun.
- Pasal 410 KUHP tentang pengrusakan gedung ancaman pidana paling lama 5 tahun.
- Pasal 406 tentang pengrusakan barang ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pencurian diatur dalam Pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Aset yang dirusak tersebut memiliki luasan total 4.900 meter persegi dengan bangunan tiga lantai seluas sekitar 5.900 meter persegi, dan nilai asetnya mencapai Rp35 miliar. Laporan dari pihak Bank Mega, yang disampaikan oleh Branch Manager Bank Mega Ternate Lily Aini Saputri Kayo, kini tengah ditindaklanjuti oleh Polres Ternate.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para debitur bahwa penyerahan dan pengosongan aset harus dilakukan dengan itikad baik. Perbuatan yang merusak aset setelah diserahkan dapat berujung pada ancaman pidana yang berat.
Disclamer Berita:
Informasi yang disajikan dalam berita ini didasarkan pada keterangan dari pihak Bank Mega dan pantauan di lapangan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Semua pihak yang terkait masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan. Pemberitaan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini kepada publik dan bukan sebagai vonis hukum.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.