Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 23 Feb 2025 12:12 WIB ·

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, LSM Desak Evaluasi Oknum BPD Kusubibi


					Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, LSM Desak Evaluasi Oknum BPD Kusubibi Perbesar

Desa Kusubibi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (KANe Malut) menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kusubibi, Halmahera Selatan, berinisial S.S. Ketua Investigasi LSM KANe Malut, Alimudin Abd. Fatah, mengungkapkan bahwa oknum BPD tersebut diduga tidak memahami fungsi dan tugasnya sebagai perwakilan masyarakat desa.

“Fungsi dan tugas BPD adalah sebagai pengontrol dan pengawas terhadap kinerja pemerintahan desa, serta penampung aspirasi masyarakat desa. Namun, oknum BPD ini diduga menggunakan wewenangnya untuk mengontrol tambang ilegal di Desa Kusubibi, bahkan diduga menjadi beking tambang tersebut,” ujar Alimudin kepada awak DESA MERDEKA, Minggu (23/02/25).

Menurut Alimudin, keterlibatan BPD dalam pengawasan tambang ilegal merupakan tindakan di luar kewenangan. Ia menduga oknum tersebut bertindak seolah-olah memiliki kuasa untuk melindungi aktivitas tambang ilegal. Lebih lanjut, Alimudin menjelaskan bahwa S.S juga diduga menghalangi pemerintah desa untuk membuka kantor desa, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Oknum BPD tersebut mengklaim bahwa masyarakat tidak menghendaki pembukaan kantor desa. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan pelayanan dari pemerintah desa,” tegas Alimudin.

Alimudin menilai, tindakan oknum BPD tersebut menunjukkan arogansi dan penyalahgunaan wewenang. Ia menekankan bahwa BPD seharusnya bertindak sebagai penyambung lidah masyarakat, bukan menghalangi akses pelayanan publik.

“Oknum BPD tersebut perlu memperdalam pemahaman mengenai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya terkait fungsi dan tugas BPD. Jangan sampai tugas BPD disalahgunakan untuk mengawasi dan membekingi tambang ilegal,” imbuhnya.
Oleh karena itu, LSM KANe Malut mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), untuk segera mengevaluasi kinerja oknum BPD Kusubibi tersebut.

Mereka juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk turun tangan dan mengevaluasi oknum BPD tersebut guna memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Disclaimer: Berita ini memuat informasi berdasarkan keterangan dari narasumber. Pihak-pihak terkait memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait informasi yang disampaikan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 150 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bantaran Citarum Memanas: Sengkarut Rivalitas 4 Calon Pemimpin Bantarjaya

10 September 2026 - 16:25 WIB

Pilkades Sumber Urip: Petahana Jajang Sujai Amankan Nomor 1

9 September 2026 - 14:45 WIB

Sumpah Setia dan Bayang-Bayang Konflik di Balik Sterilisasi Pilkades Pebayuran

9 September 2026 - 14:23 WIB

Petahana Juhendi Sulaeman Raih Nomor Urut 3 Pilkades Karanghaur

9 September 2026 - 13:29 WIB

Merti Dusun Kranggan 1 Jadi Ruang Warga Lestarikan Budaya Jawa

6 September 2026 - 23:13 WIB

Krisis Air Kertagena Laok: Antara Hak Publik dan Dana Aspirasi

28 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Trending di KABAR DESA