Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

KORUPSI · 10 Mei 2023 08:37 WIB ·

Gegara Lahan Mangrove, Dua Kades Bengkalis Jadi Tersangka Tipikor


 Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro (kiri) dan Kades Pematang Duku Bdrn (kanan). Perbesar

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro (kiri) dan Kades Pematang Duku Bdrn (kanan).

Bengkalis ( DESA MERDEKA) – Disinyalir telah melakukan penjualan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, dua kepala desa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis, Selasa (09/05).

“Lahan HPT Mangrove di Jalan Pesantren, Dusun Kembung Dalam, Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis seluas lebih kurang 1,4 hektare lebih dijual tersangka dengan modus menerbitkan SKGR baru,” papar AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kapolres Bengkalis.

Penetapan kedua tersangka yakni Kades Pematang Duku, Bdrn dan Kades Senderak berinisial Har, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nursanjaya, Kasatreskrim AKP M Reza dan Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri dalam pers rilisnya di Mapolres Bengkalis

“Dua tersangka yang merupakan oknum kepala desa sudah diamankan bersama barang bukti berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116/SKT/2006, tanggal 01 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mhd. Salim.,” kata AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Usai diperiksa unit Tipikor Polres Bengkalis, tersangka kades Pematang Duku yang masih aktif menjabat, langsung masuk tahanan, sementara Kades Senderak, pada saat bersamaan sedang menjalani kasus yang sama di Kejari Bengkalis yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Kemudian barang bukti lainnya, berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Bad. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun tambah Kwitansi Dua orang Pembeli Lahan serta 3 lembar peta telaah status titik kordinat dari BPKH provinsi Riau, satu rangkap foto copy legalisir buku register desa pematang Duku.

“Sedangkan, modus operandi tersangka yang dilakukan oleh kedua oknum kepala desa tersebut adalah dengan cara menjual lahan tersebut kepada orang lain, lalu menerbitkan surat kembali untuk dijual kembali oleh Kedua oknum Kepala Desa tersebut,” ujar AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan inspektorat Kabupaten Bengkalis Maret 2023 sebesar Rp101 juta lebih dan ketiga korban mengalami kerugian mencapai Rp170 juta lebih.

Menurutnya, selain itu terhadap lahan tersebut dilakukan penjualan secara berulang ulang, sebanyak empat kali penjualan oleh tersangka Bad selaku Kades Pematang Duku bersama Har Kades Senderak dengan total penjualan secara keseluruhan terhadap lahan tersebut Rp220 juta.

“Dan saat ini masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan ada beberapa orang dan memiliki atas hak atau surat yang sama terhadap objek lahan yang sama. Berdasarkan hal tersebut kemudian Unit tipidkor melakukan cek TKP dan ditemukan sudah adanya tanaman sawit di atas lahan tersebut yang sudah berusia sekitar 2-3 tahun,” ujar AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Terhadap perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup dan paling singkat 4 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Ngulankulon Trenggalek Ditahan, Bupati Segera Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara

10 September 2023 - 18:46 WIB

Kades Ngulankulon Trenggalek Tersangka Korupsi APBDes 2020 Akhirnya Ditahan

5 September 2023 - 18:47 WIB

Cegah Korupsi, Gus Halim Ajak Pendamping Desa Buat Gerakan Dari Rumah Ke Rumah

15 Agustus 2023 - 15:21 WIB

Dampingi Mahasiswa UNEJ, KPK Bangun Budaya Antikorupsi Dari Desa

27 Juli 2023 - 12:10 WIB

Gegara Korupsi Dana Internet Desa, 5 Kades di Flores Timur Diperiksa

26 Juli 2023 - 18:14 WIB

Biaya Kampanye Tinggi, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Rp.516 Juta Lebih

3 Juni 2023 - 17:17 WIB

Trending di KORUPSI