Menu

Mode Gelap
Desa Pengkok Sragen: Magnet Kurban Terbanyak di Hari Raya Iduladha 2025 Idul Adha 2025: Glagahagung Pecahkan Rekor Kurban! Idul Adha 2025: Sapi Kurban Presiden Prabowo Hadir di Tegal Sapi Kurban Presiden Seberat 1,1 Ton Gegerkan Purworejo! Morotai: Puluhan Kades Tersandung Kode Etik, Diduga Gelapkan Dana Desa

KORUPSI · 10 Mei 2023 08:37 WIB ·

Gegara Lahan Mangrove, Dua Kades Bengkalis Jadi Tersangka Tipikor


					Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro (kiri) dan Kades Pematang Duku Bdrn (kanan). Perbesar

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro (kiri) dan Kades Pematang Duku Bdrn (kanan).

Bengkalis ( DESA MERDEKA) – Disinyalir telah melakukan penjualan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, dua kepala desa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis, Selasa (09/05).

“Lahan HPT Mangrove di Jalan Pesantren, Dusun Kembung Dalam, Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis seluas lebih kurang 1,4 hektare lebih dijual tersangka dengan modus menerbitkan SKGR baru,” papar AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kapolres Bengkalis.

Penetapan kedua tersangka yakni Kades Pematang Duku, Bdrn dan Kades Senderak berinisial Har, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nursanjaya, Kasatreskrim AKP M Reza dan Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri dalam pers rilisnya di Mapolres Bengkalis

“Dua tersangka yang merupakan oknum kepala desa sudah diamankan bersama barang bukti berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116/SKT/2006, tanggal 01 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mhd. Salim.,” kata AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Usai diperiksa unit Tipikor Polres Bengkalis, tersangka kades Pematang Duku yang masih aktif menjabat, langsung masuk tahanan, sementara Kades Senderak, pada saat bersamaan sedang menjalani kasus yang sama di Kejari Bengkalis yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Kemudian barang bukti lainnya, berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Bad. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun tambah Kwitansi Dua orang Pembeli Lahan serta 3 lembar peta telaah status titik kordinat dari BPKH provinsi Riau, satu rangkap foto copy legalisir buku register desa pematang Duku.

“Sedangkan, modus operandi tersangka yang dilakukan oleh kedua oknum kepala desa tersebut adalah dengan cara menjual lahan tersebut kepada orang lain, lalu menerbitkan surat kembali untuk dijual kembali oleh Kedua oknum Kepala Desa tersebut,” ujar AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan inspektorat Kabupaten Bengkalis Maret 2023 sebesar Rp101 juta lebih dan ketiga korban mengalami kerugian mencapai Rp170 juta lebih.

Menurutnya, selain itu terhadap lahan tersebut dilakukan penjualan secara berulang ulang, sebanyak empat kali penjualan oleh tersangka Bad selaku Kades Pematang Duku bersama Har Kades Senderak dengan total penjualan secara keseluruhan terhadap lahan tersebut Rp220 juta.

“Dan saat ini masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan ada beberapa orang dan memiliki atas hak atau surat yang sama terhadap objek lahan yang sama. Berdasarkan hal tersebut kemudian Unit tipidkor melakukan cek TKP dan ditemukan sudah adanya tanaman sawit di atas lahan tersebut yang sudah berusia sekitar 2-3 tahun,” ujar AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Terhadap perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup dan paling singkat 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 19 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak

13 Juni 2025 - 11:49 WIB

Dana Desa Drokilo Terancam Tak Cair Akibat Kasus Korupsi

12 Juni 2025 - 18:46 WIB

Syukur Warga Godog: Eks Kades Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

7 Juni 2025 - 17:47 WIB

Bendahara Desa Kranggan Gondol Ratusan Juta Rupiah untuk Karaoke dan Pinjol

6 Juni 2025 - 02:35 WIB

Mantan Kades Kebonsawahan Pati Terjerat Korupsi Ratusan Juta

4 Juni 2025 - 23:19 WIB

Skandal Dana BUMDes Guncang Garut: Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib

4 Juni 2025 - 21:13 WIB

Trending di KORUPSI