Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Selama ini, dokumen teknis seperti file Shapefile (SHP) peta kawasan sering dianggap sebagai “barang rahasia” yang sulit diakses masyarakat awam. Namun, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang baru saja mencatatkan sejarah baru dalam transparansi birokrasi dengan menyerahkan data digital tersebut kepada publik, Jumat (30/1/2026).
Langkah progresif ini dilakukan sebagai respons atas permintaan Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB). Sekretaris Dinas Perkim, Rima, menyerahkan langsung data tersebut kepada Ketua Badan Riset Partai Demokrat Pangkalpinang, Edi Irawan. Penyerahan ini dipandang sebagai tamparan keras bagi instansi lain yang masih “alergi” terhadap mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Semoga ini menjadi percontohan bagi dinas lainnya. Kami mendorong mahasiswa dan jurnalis untuk tidak ragu menjadikan badan publik sebagai mitra pengembangan pengetahuan,” ujar Edi Irawan dalam pertemuan di kantor dinas tersebut.
Melawan Maladministrasi dengan Data
Kepatuhan Dinas Perkim ini menjadi oase di tengah banyaknya temuan maladministrasi terkait informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemkot Pangkalpinang dalam beberapa pekan terakhir. Saat banyak instansi bersembunyi di balik kerumitan birokrasi, Dinas Perkim justru menunjukkan bahwa data teknis pemetaan bisa diakses secara legal dan terbuka.
Gusti, Wakil Ketua GPPB, menekankan bahwa instansi pemerintah seharusnya menjadi pihak yang paling paham aturan. Menurutnya, UU KIP yang sudah berusia 17 tahun bukan lagi barang baru yang harus diperdebatkan prosedurnya. “Dinas harus paham bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi dijamin undang-undang. Ini demi perkembangan generasi mendatang,” tegasnya.
Era Baru Transparansi Pangkalpinang
Fenomena ini menarik karena inisiatif penegakan transparansi justru dimotori oleh aktivis pemuda dan figur non-akademisi hukum. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran warga terhadap hak hukumnya semakin menguat di tingkat akar rumput.
Dukungan regulasi di Pangkalpinang kini semakin kokoh dengan terbitnya Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat agar tata kelola pemerintahan ke depan tidak lagi menutup-nutupi data yang seharusnya menjadi konsumsi publik untuk riset, pemetaan swadaya, maupun fungsi kontrol kebijakan.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat dan membangun kepercayaan publik.”
Pangkal Pinang


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.