Ciamis [DESA MERDEKA] – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Mekarwangi (FMDM) menyambangi Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (2/6/2025). Kedatangan mereka bukan tanpa alasan; transparansi pengelolaan Dana Desa yang dinilai bermasalah serta sejumlah proyek pembangunan yang terbengkalai menjadi sorotan utama. Aksi audiensi ini menjadi cerminan kekecewaan warga terhadap kinerja pemerintah desa yang dianggap merugikan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, berbagai kejanggalan terungkap. Mulai dari proyek desa yang mangkrak padahal seharusnya sudah rampung, keterlambatan pembayaran upah harian bagi para pekerja, hingga dugaan potongan pajak sebesar 20 persen yang tanpa dasar hukum jelas. Tak hanya itu, mencuat pula persoalan utang desa yang mencapai ratusan juta rupiah serta hilangnya sapi bantuan dari program ketahanan pangan desa.
Teti Srihartati, atau akrab disapa Ambu Raksa, selaku perwakilan FMDM, menegaskan bahwa warga datang atas inisiatif sendiri karena merasa dirugikan. “Audiensi hari ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan pengelolaan Dana Desa serta berbagai kejanggalan lainnya. Banyak persoalan yang merugikan masyarakat,” ujar Ambu Raksa kepada wartawan. Ia juga menyoroti keanehan potongan pajak 20 persen dan proyek-proyek yang terhenti, membuat para pekerja belum menerima haknya.
Merespons tudingan warga, Kepala Desa Mekarwangi, Rosid, membenarkan adanya sejumlah permasalahan dalam struktur keuangan desa. Namun, ia mengklaim sebagian besar masalah tersebut berasal dari masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya. “Itu benar, tetapi utang tersebut terjadi pada masa jabatan kepala desa sebelumnya. Saya kurang tahu detailnya karena saat itu tidak ada serah terima jabatan (sertijab),” kilah Rosid.
Terkait dugaan potongan pajak 20 persen, Rosid berdalih bahwa hal itu sudah menjadi kesepakatan untuk menutupi biaya operasional desa yang tidak terduga. Ia bahkan menyebutkan bahwa dana tersebut diambil oleh kepala urusan pembangunan desa. “Pemotongan pajak itu benar adanya. Tapi itu untuk biaya operasional desa dan sudah disepakati semua pihak. Bahkan, uangnya pun diambil oleh ekbang (kepala urusan pembangunan),” ungkapnya.
Rosid menambahkan, pihaknya akan segera melakukan musyawarah internal guna menyelesaikan proyek-proyek yang mangkrak serta pembayaran upah para pekerja desa. Ia bahkan menyarankan agar para pekerja menyerahkan KTP sebagai data pendukung kepada pihak desa. “Untuk proyek, akan kami selesaikan secara swadaya karena dana sudah habis. Saya juga bingung kenapa bisa terjadi pembengkakan anggaran, padahal itu sudah sesuai perencanaan,” ujarnya, mengakui adanya pembengkakan anggaran.
Namun, pernyataan Rosid ini langsung dibantah oleh Kepala Urusan Pembangunan (Ekbang) Desa Mekarwangi, Andi Lala. Ia menyatakan bahwa pengambilan dana pajak dilakukan atas perintah langsung dari kepala desa. “Saya ambil uang itu atas instruksi kepala desa. Jangankan uang pajak, mau ambil Rp100 ribu dari bendahara pun harus ada izin dari Pak Kuwu (Kades),” tegas Andi Lala.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi, Hj. Handi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat apabila dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah dan autentik. “BPD akan menindaklanjuti aspirasi ini jika disertai bukti autentik. Kalau tidak ada data yang akurat, bisa jadi itu hanya cerita sepihak,” ujarnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pemerintah desa maupun pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis. Masyarakat Desa Mekarwangi masih menanti respons konkret dan langkah penyelesaian yang akuntabel terhadap berbagai permasalahan yang mencuat dalam audiensi tersebut.
Redaksi Desa Merdeka
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.