Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Sebuah pelajaran keras bagi para pemimpin desa baru saja terjadi di Kabupaten Karo. Bupati Karo, Brigjen (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Barung Kersap, Tobat Perangin-angin. Langkah drastis ini diambil setelah sang Kades terseret kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini bergulir di meja hijau.
Keputusan yang tertuang dalam SK Bupati Nomor: 400.10.2/40/DPMD/TAHUN 2026 ini menunjukkan bahwa integritas administrasi bukan sekadar formalitas. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, Tobat kini harus fokus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, sementara kursinya diisi oleh Sekretaris Desa, Ramanda Tarigan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Lampu Kuning Integritas Pemimpin Desa
Kasus ini menjadi “lampu kuning” bagi tata kelola pemerintahan desa. Sudut pandang yang menarik muncul dari pernyataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap. Di balik proses hukum, terungkap adanya krisis etika di mana sang Kades disebut belum pernah menunjukkan itikad baik atau sekadar meminta maaf kepada BPD sejak perkara ini mencuat.
“Kami mengapresiasi ketegasan Bupati. Sejauh ini, Kepala Desa tersebut bahkan belum ada meminta maaf secara langsung kepada kami,” ungkap Ketua BPD Barung Kersap, Marikam Sembiring. Hal ini menegaskan bahwa selain pelanggaran hukum, ada keretakan hubungan kepemimpinan yang membuat pemberhentian ini menjadi harga mati demi kelangsungan pelayanan publik.
Pelayanan Publik Dipastikan Tak Lumpuh
Bupati Antonius Ginting menjamin bahwa drama hukum ini tidak akan menyandera hak-hak warga Desa Barung Kersap. Penunjukan Plt Kades dilakukan secepat kilat agar roda pemerintahan tetap berputar normal. Langkah ini didasarkan pada mandat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengharuskan pemberhentian sementara bagi aparatur desa yang berstatus terdakwa.
Kawal Hingga Inkrah
Penasehat Hukum BPD, Wilter Sinuraya, S.H., memastikan bahwa proses pidana saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pihaknya bersama Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo berkomitmen mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Masyarakat diimbau untuk tidak termakan isu liar di media sosial dan mempercayakan proses keadilan kepada aparat penegak hukum. Kasus Barung Kersap menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, tanda tangan yang dipalsukan bukan hanya sekadar coretan tinta, melainkan celah yang bisa meruntuhkan karier seorang pemimpin.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.