Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 31 Des 2025 11:14 WIB ·

Aturan Dana Desa 2026: Inilah 3 Prioritas dan 8 Larangannya


					Aturan Dana Desa 2026: Inilah 3 Prioritas dan 8 Larangannya Perbesar

Merangin, Jambi [DESA MERDEKA] – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi merilis aturan terbaru mengenai penggunaan anggaran desa. Melalui Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan petunjuk operasional mengenai fokus penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 yang mencakup tiga prioritas utama serta delapan poin larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh Pemerintah Desa.

Aturan ini bertujuan agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Fokus utama yang ditekankan adalah mendukung kemandirian ekonomi dan penguatan layanan dasar di tingkat akar rumput.

Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026
Berdasarkan regulasi tersebut, penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus diutamakan untuk mendukung agenda strategis nasional. Beberapa poin krusial di antaranya adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang mengacu pada data pemerintah pusat.

Selain itu, anggaran dialokasikan untuk memperkuat desa berketahanan iklim, penyediaan layanan kesehatan dasar, serta pemantapan program ketahanan pangan dan energi. Hal baru yang menonjol adalah dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah juga mewajibkan pembangunan infrastruktur dilakukan melalui program Padat Karya Tunai Desa demi menyerap tenaga kerja lokal.

Lebih lanjut, desa diberikan ruang untuk mengalokasikan biaya operasional Pemerintah Desa maksimal sebesar 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Delapan Larangan Penggunaan Anggaran
Untuk mencegah penyalahgunaan dan tumpang tindih anggaran, peraturan ini secara tegas melarang Dana Desa digunakan untuk delapan hal berikut:

  • Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD.
  • Biaya perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten atau kota.
  • Pembayaran iuran jaminan sosial (BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan) bagi aparatur desa.
  • Pembangunan kantor atau balai desa (kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta).
  • Penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa.
  • Studi banding ke luar wilayah kabupaten atau kota.
  • Pembayaran utang atau kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai ketentuan edaran bersama.
  • Pemberian bantuan hukum bagi oknum desa atau warga yang berperkara di pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman bagi para kepala desa, khususnya di wilayah Merangin dan seluruh Indonesia, agar penyusunan APB Desa tahun 2026 berjalan tertib dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 705 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jemu Janji Manis, Warga Obi Kompak Benahi Jalan

1 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Ritual Pendinginan: Harmoni Adat dan Modernitas Pesisir Malaka

29 September 2026 - 19:22 WIB

Pilkades Bantarjaya: Tumbangnya Petahana dan Ujian Pj Mursidi

29 September 2026 - 12:55 WIB

Bansos Ribuan Warga Wonogiri Disetop Gegara Judol Pinjol

19 September 2026 - 06:11 WIB

Sengkarut Dana Desa Malaka: Pelatihan 10 Menit Disorot

17 September 2026 - 10:01 WIB

Bantaran Citarum Memanas: Sengkarut Rivalitas 4 Calon Pemimpin Bantarjaya

10 September 2026 - 16:25 WIB

Trending di KABAR DESA