Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 27 Mei 2026 11:15 WIB ·

Demokrasi Setengah Hati pada Pemilihan BPD Desa Tanjungbaru


					Demokrasi Setengah Hati pada Pemilihan BPD Desa Tanjungbaru Perbesar

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Proses regenerasi politik di tingkat akar rumput Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kini menyisakan tanda tanya besar. Gelaran pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung pada 23 Mei 2026 lalu, memicu polemik setelah dituding cacat prosedur dan sarat pengondisian sepihak. Kontestasi yang seharusnya menjadi panggung kedaulatan warga, justru diduga menjadi ruang gelap manipulasi aturan oleh oknum panitia pelaksana demi memenangkan calon-calon tertentu.

Gelombang protes mulai bermunculan dari para kandidat yang merasa hak politiknya dipangkas di tengah jalan. Penyelenggaraan legislatif desa ini dinilai menabrak batas-batas hukum, khususnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018, serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.269-DPMD/2026.

Rentetan Prosedur yang Menjadi Misteri
Berdasarkan kesaksian salah satu calon anggota yang mendaftarkan diri, ketertutupan informasi sudah terasa sejak awal tahapan. Ada dinding tebal yang membatasi hak tahu masyarakat. Berikut adalah sejumlah kejanggalan administratif yang berhasil dihimpun:

  • Nihilnya Regulasi Unsur Peserta: Tidak ditemukannya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur keterlibatan unsur masyarakat dan unsur masyarakat lainnya sebagai peserta sah. Jika aturan ini ada, panitia dinilai sengaja menyembunyikannya dari publik dan para calon.
  • Abai Terhadap Pendataan Kewilayahan: Pihak RT dan RW diduga tidak dilibatkan dalam melakukan pendataan unsur masyarakat sebagaimana mestinya, sehingga memicu kerancuan daftar pemilih.
  • Tanpa Surat Keputusan Kades: Tidak ada transparansi terkait Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan daftar nama unsur masyarakat yang berhak memilih.

“Bagaimana sebuah lembaga yang berfungsi mengawasi anggaran dan kebijakan desa bisa lahir dari rahim proses yang sembunyi-sembunyi dan mengabaikan aturan daerah?” keluh salah satu calon yang enggan disebutkan namanya.

Hilangnya Hak Perempuan dan Undangan “Sistem Kebut”
Ironi dalam pemilihan bpd desa tanjungbaru ini semakin diperparah dengan tidak adanya kejelasan mengenai kuota keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Panitia juga disinyalir melompati agenda krusial, yakni rapat pleno untuk menetapkan mekanisme pemilihan—apakah dilakukan secara pemungutan suara langsung atau melalui musyawarah perwakilan.

Puncak dari karut-marut ini terjadi pada hari pencoblosan. Daftar nama pemilih di lapangan diduga diisi oleh orang-orang yang tidak memenuhi kriteria hukum. Lebih parah lagi, surat undangan resmi bagi para peserta baru didistribusikan oleh panitia pada hari pelaksanaan kegiatan berlangsung. Pola instan ini dinilai sengaja dilakukan untuk membatasi tingkat kehadiran warga yang kritis.

Menolak tinggal diam melihat matinya iklim demokrasi desa yang adil, transparan, dan beradab, pihak calon yang dirugikan kini tengah mengonsolidasikan bukti. Mereka menyatakan siap menempuh segala jalur hukum yang tersedia guna menganulir hasil pemilihan yang dinilai cacat hukum tersebut. Publik Cikarang Timur kini menunggu apakah otoritas kabupaten akan turun tangan, atau membiarkan roda pemerintahan di Desa Tanjungbaru berjalan tanpa legitimasi yang bersih.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Berburu Sertifikat Lahan Bebas Sengketa lewat PTSL Desa Panggul

22 Mei 2026 - 17:31 WIB

Sepak Bola dan Asa Pemuda di Desa Mubur Anambas

22 Mei 2026 - 13:51 WIB

Rapel 5 Bulan, BLT Dana Desa Balumbungan Cair Sekaligus

22 Mei 2026 - 10:32 WIB

Modal Nekat Setop Pabrik, Warga Menjelutung Nikmati SHU

22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Urus SKCK, Dua Cakades Manggarai Siap Pegang Cangkul

20 Mei 2026 - 18:03 WIB

Trending di DESA