Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara empat Kepala Desa telah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan anggota DPRD Halsel, Junaidi Abusama, yang mempertanyakan dasar hukum pemberhentian tersebut.
Bupati Bassam Kasuba menjelaskan bahwa sebelum mengambil keputusan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah menjalankan proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap keputusan yang diambil telah melalui tahapan prosedur dan proses yang menghasilkan keputusan. Jika ada pihak-pihak yang membangun opini yang berbeda, hal tersebut hanya akan menimbulkan polemik yang tidak berujung,” ujar Bupati Bassam Kasuba pada Selasa (18/03/2024).
Menurutnya, penilaian kesesuaian keputusan bukanlah wewenang kepala desa. Ia bahkan menantang pihak-pihak yang ingin membuka kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa di Halmahera Selatan untuk mengungkap hasil audit Inspektorat. “Jika kita ingin membuka hasil audit Inspektorat, mari kita lakukan. Semua pihak akan terkena dampaknya. Oleh karena itu, tidak bisa membangun opini bahwa saya tidak bersalah, lalu tiba-tiba diganti. Pemberhentian ini pasti didasari oleh prosedur dan proses yang jelas,” tegas Bupati Bassam Kasuba.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada pemberhentian kepala desa secara permanen tanpa adanya putusan hukum tetap. Pemberhentian yang dilakukan bersifat sementara, hingga kepala desa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, baik terkait pengelolaan anggaran maupun hal lainnya. “Jika tidak diambil kebijakan pemberhentian sementara, dampak yang ditimbulkan akan dianalisis lebih lanjut,” jelasnya. “Keputusan yang saya ambil selalu berdasarkan prosedur dan proses yang telah dilalui. Tidak mungkin kepala desa tiba-tiba diganti tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.
Bupati Bassam Kasuba menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kepala desa terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Setelah permasalahan selesai, mereka dapat dikembalikan ke posisi semula. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bupati Bassam Kasuba mempersilakan keempat kepala desa yang diberhentikan sementara untuk mengajukan keberatan melalui Komisi I DPRD Halsel, sesuai dengan hak mereka. “Silakan mengajukan keberatan melalui Komisi I, karena itu adalah jalur yang tersedia. Namun, saya tegaskan bahwa prosedur yang telah kami lalui sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, keempat kepala desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati Bassam Kasuba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) adalah Kepala Desa Prapakanda, Adri Musa; Kepala Desa Tabamasa, Salmin Ismail; Kepala Desa Kaireu, Abubakar Malayu; dan Kepala Desa Tawa, Fahri Musa.
Disclaimer: Berita ini dibuat berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam berita ini berhak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.