Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 20 Mar 2025 02:13 WIB ·

Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Sesuai Prosedur Hukum


					Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Sesuai Prosedur Hukum Perbesar

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara empat Kepala Desa telah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan anggota DPRD Halsel, Junaidi Abusama, yang mempertanyakan dasar hukum pemberhentian tersebut.

Bupati Bassam Kasuba menjelaskan bahwa sebelum mengambil keputusan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah menjalankan proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap keputusan yang diambil telah melalui tahapan prosedur dan proses yang menghasilkan keputusan. Jika ada pihak-pihak yang membangun opini yang berbeda, hal tersebut hanya akan menimbulkan polemik yang tidak berujung,” ujar Bupati Bassam Kasuba pada Selasa (18/03/2024).

Menurutnya, penilaian kesesuaian keputusan bukanlah wewenang kepala desa. Ia bahkan menantang pihak-pihak yang ingin membuka kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa di Halmahera Selatan untuk mengungkap hasil audit Inspektorat. “Jika kita ingin membuka hasil audit Inspektorat, mari kita lakukan. Semua pihak akan terkena dampaknya. Oleh karena itu, tidak bisa membangun opini bahwa saya tidak bersalah, lalu tiba-tiba diganti. Pemberhentian ini pasti didasari oleh prosedur dan proses yang jelas,” tegas Bupati Bassam Kasuba.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada pemberhentian kepala desa secara permanen tanpa adanya putusan hukum tetap. Pemberhentian yang dilakukan bersifat sementara, hingga kepala desa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, baik terkait pengelolaan anggaran maupun hal lainnya. “Jika tidak diambil kebijakan pemberhentian sementara, dampak yang ditimbulkan akan dianalisis lebih lanjut,” jelasnya. “Keputusan yang saya ambil selalu berdasarkan prosedur dan proses yang telah dilalui. Tidak mungkin kepala desa tiba-tiba diganti tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Bupati Bassam Kasuba menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kepala desa terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Setelah permasalahan selesai, mereka dapat dikembalikan ke posisi semula. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bupati Bassam Kasuba mempersilakan keempat kepala desa yang diberhentikan sementara untuk mengajukan keberatan melalui Komisi I DPRD Halsel, sesuai dengan hak mereka. “Silakan mengajukan keberatan melalui Komisi I, karena itu adalah jalur yang tersedia. Namun, saya tegaskan bahwa prosedur yang telah kami lalui sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, keempat kepala desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati Bassam Kasuba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) adalah Kepala Desa Prapakanda, Adri Musa; Kepala Desa Tabamasa, Salmin Ismail; Kepala Desa Kaireu, Abubakar Malayu; dan Kepala Desa Tawa, Fahri Musa.

Disclaimer: Berita ini dibuat berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam berita ini berhak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 108 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pertahankan Ruang Hidup Pesisir, Nagari Ketaping Daulatkan Mitigasi Bencana

9 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Tinggalkan Asumsi, RKP Banjararum 2027 Kini Berbasis Data!

9 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Musdes Penetapan ID Banjararum2.

Ini, Cara Desa Langlang Pangkas Birokrasi Posyandu Lewat Genggaman

7 Agustus 2026 - 20:10 WIB

sigap melati

Ironi Dana Desa Imbanagara Raya Disunat Pusat 2026

7 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Lewat Voli, Warga Fafoe Rawat Kebersamaan Jelang Kemerdekaan

6 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Musyawarah Bendungan Lahor: Kemenangan Persatuan Warga Selorejo

6 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Trending di KABAR DESA