Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 9 Jun 2026 19:01 WIB ·

Desa Ketanggan Berhasil Legalkan Tanah Aset Desa


					Desa Ketanggan Berhasil Legalkan Tanah Aset Desa Perbesar

Pati, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Penantian panjang warga Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, akhirnya berbuah manis. Selasa (9/6/2026), menjadi tonggak sejarah baru bagi desa tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Teguh Subroto, menyerahkan sertifikat tanah seluas 5.280 meter persegi kepada Kepala Desa Ketanggan, Teguh Sutanto. Tanah yang sempat terbengkalai dan berstatus “tak bertuan” sejak 1954 itu, kini resmi menjadi aset berharga milik desa.

Secara geografis, Desa Ketanggan yang terletak di kawasan strategis Kabupaten Pati kini memiliki ruang baru untuk berkembang. Proses legalisasi ini bukanlah perjalanan singkat. Pemdes Ketanggan telah memulai perjuangan panjang sejak 2020, melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Sempat muncul klaim kepemilikan atas nama Sukardi dari era 1950-an, namun setelah verifikasi mendalam dengan Disdukcapil Kabupaten Pati, identitas tersebut tidak ditemukan. Dengan sinergi bersama Kejari dan BPN Pati, status tanah tersebut akhirnya menemukan titik terang hukum yang sah.

Bagi warga Ketanggan, sertifikat ini bukan sekadar secarik kertas. Ini adalah pintu pembuka bagi percepatan pembangunan ekonomi dan sosial. Rencana besar telah disiapkan: lahan ini akan disulap menjadi pusat perekonomian desa yang mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Tidak hanya itu, pembangunan Gedung Olahraga (GOR), pasar tradisional, serta sarana bermain anak menjadi agenda prioritas yang akan segera direalisasikan.

Langkah berani Pemdes Ketanggan ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam mengelola aset terbengkalai. Transformasi lahan tidak bertuan menjadi ruang publik produktif adalah contoh nyata bagaimana legalitas hukum dapat berdampak langsung pada kesejahteraan warga. Kini, tanah yang dulu sunyi tak terurus, bersiap menjadi jantung denyut nadi ekonomi dan sosial Desa Ketanggan. Harapan warga pun tinggi; dengan adanya fasilitas baru ini, desa mereka akan semakin mandiri, maju, dan berdaya saing tinggi di masa depan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pendaftaran Pilkades Serentak Belitung 2026 Resmi Dibuka

9 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pilkades Subang 2026: Ironi Demokrasi dan Mahalnya Kursi Desa

9 Juni 2026 - 17:15 WIB

Polemik Lokasi TPS Rambunan Amian, Netralitas Panitia Dipertanyakan

9 Juni 2026 - 16:57 WIB

Pilkades Pasir Mayang: Tiga Calon Berebut Kursi Desa

9 Juni 2026 - 12:24 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

8 Juni 2026 - 20:57 WIB

Sumbar Perketat Distribusi BBM Subsidi demi Kesejahteraan Desa

8 Juni 2026 - 20:25 WIB

Trending di RAGAM