Cianjur [DESA MERDEKA] – Kabar gembira datang bagi warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pemerintah desa setempat kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap kedua kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran kali ini mencakup periode tiga bulan.
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000. Dana ini merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sesuai dengan mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah desa. Penyaluran BLT Dana Desa ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam Permenkeu tersebut dijelaskan bahwa BLT Desa adalah bantuan uang tunai yang bersumber dari Dana Desa dan diberikan kepada keluarga penerima manfaat di desa. Teknis penyalurannya diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah desa, sesuai dengan alokasi Dana Desa yang diterima. Oleh karena itu, mekanisme pencairan dapat berbeda antar desa.
Regulasi yang sama, Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024, juga mengatur besaran BLT Desa, yaitu Rp300.000 per bulan per KPM. Namun, penyalurannya dapat dilakukan bulanan, dua bulanan, atau tiga bulanan. Pemerintah Desa Mekarjaya memilih menyalurkan BLT setiap tiga bulan sekali.
Penyaluran tahap kedua BLT Dana Desa di Desa Mekarjaya berlangsung pada Rabu, 30 April 2025. Pemerintah desa memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Unggahan resmi Facebook Pemerintah Desa Mekarjaya mengonfirmasi penyaluran bantuan ini.
Foto-foto yang dibagikan memperlihatkan para penerima bantuan menerima Rp900.000. Kegiatan ini pun menuai respons positif dari masyarakat. Banyak warga menyampaikan rasa terima kasih dan harapan baik kepada pemerintah desa atas bantuan yang sangat membantu perekonomian mereka. “Semoga Desa Mekarjaya semakin jaya,” tulis seorang warganet.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.