Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 22 Jul 2025 09:45 WIB ·

Aset Desa Diduga Jadi Jaminan Utang Camat di Asahan


					Aset Desa Diduga Jadi Jaminan Utang Camat di Asahan Perbesar

Asahan, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Oknum Camat di Asahan berinisial R, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bagan Asahan, diduga tersandung masalah utang. Dugaan serius mencuat bahwa oknum camat tersebut menggunakan satu unit becak bermotor (betor) hibah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan, yang sejatinya merupakan aset desa, sebagai alat pembayaran utang pribadi.

Informasi yang dihimpun Waspada Online menyebutkan, sejak tahun 2024 hingga saat ini, posisi Plt Kepala Desa Bagan Asahan dijabat oleh Camat Kecamatan Tanjung Balai. Pada tahun yang sama, Desa Bagan Asahan menerima hibah satu unit betor pengangkut sampah dari DLH Kabupaten Asahan. “Betor itu diberikan gunanya untuk menjaga kebersihan desa dari sampah,” jelas Darwin, Sekretaris Desa Bagan Asahan, dilansir dari Waspada Online pada Rabu (16/7).

Betor milik Desa Bagan Asahan difoto sebelum dan sesudah dirombak. (HO/Ist)

Darwin melanjutkan, betor hibah tersebut awalnya diparkirkan di kediamannya. Namun, beberapa hari kemudian, Plt Kepala Desa Bagan Asahan mengambilnya. Sejak saat itu, keberadaan betor tersebut tidak jelas. “Jangankan untuk operasional angkut sampah, sampai hari ini kami tidak tahu betor itu ada di mana,” ungkap Darwin dengan nada khawatir.

Informasi yang beredar dari warga Dusun VI Desa Bagan Asahan semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan aset ini. Seorang warga Dusun VI yang enggan disebutkan namanya menyatakan, betor hibah dari DLH itu kini diduga telah menjadi milik seorang “toke ikan” berinisial A. Betor tersebut dikabarkan digunakan sebagai alat pembayaran utang oknum camat. “Bentuknya sudah dirombak dijadikan untuk transportasi angkut ikan dari TPI yang ada di dekat Markas TNI AL. Kalau malam, parkirnya di depan rumah kami ini,” jelas warga tersebut, memberikan detail yang mengejutkan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Syamsuddin, melalui Sekretaris Joni, membenarkan bahwa pada tahun anggaran 2024, pihaknya melakukan pengadaan betor untuk pengangkutan sampah khusus di desa. “Ada 8 desa penerima hibah betor itu, salah satunya Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai,” ungkap Joni.

Upaya konfirmasi kepada Plt Kepala Desa yang bersangkutan sudah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dilayangkan belum mendapatkan jawaban. Kasus dugaan penyalahgunaan aset desa ini kini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya akuntabilitas pengelolaan aset dan keuangan desa untuk kemajuan masyarakat. Masyarakat berharap ada investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan transparansi dalam pengelolaan aset publik.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI