Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 25 Jun 2024 21:32 WIB ·

Kabar Gembira! Masa Jabatan Kades Lebak Resmi Diperpanjang


					Ahmad Humaedi IT, SH Perbesar

Ahmad Humaedi IT, SH

Lebak [DESA MERDEKA] – Sebanyak 332 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan. Acara pengukuhan berlangsung di Ruang Multatuli Setda Lebak, Selasa (25/6/2024). Selain itu, Sekda Lebak, Budi Santoso, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Octavianto Arip Ahmad, serta para kepala SKPD dan camat se-Kabupaten Lebak turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Oleh karena itu, Keputusan Bupati Lebak tentang jabatan kepala desa yang semula 6 tahun perlu diperbarui menjadi 8 tahun,” kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan Kurniawan mengingatkan para Kades akan tanggung jawab besar yang diemban. Tugas mereka tidak hanya fokus pada program yang didanai APBN/APBD. Akan tetapi, Kades juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera. “Kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan kepada Budi, Kepala Desa Pasirgintung Kecamatan Cikulur

Sementara itu, Budi, Kepala Desa Pasirgintung Kecamatan Cikulur, menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Jokowi dan DPR RI atas perubahan undang-undang tersebut. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini akan menjadi motivasi bagi para Kades untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Di sisi lain, tokoh pemuda Kecamatan Cikulur, Ahmad Humaedi IT SH, menyampaikan pandangan yang lebih beragam. Meskipun perpanjangan masa jabatan ini menuai pro dan kontra, ia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat desa.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, Kades memiliki waktu lebih luas untuk melaksanakan program pembangunan desa. Selain itu, mereka dapat menjalin hubungan yang lebih kuat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Alhasil, efektivitas program desa diharapkan meningkat karena Kades memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program tersebut.

Meskipun demikian, perpanjangan masa jabatan ini juga berpotensi menimbulkan tantangan. Beberapa di antaranya adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya akuntabilitas, serta potensi stagnasi dalam kepemimpinan desa. Oleh karena itu, Ahmad Humaedi menekankan pentingnya bagi para Kades untuk menggunakan masa jabatan yang lebih panjang ini secara bertanggung jawab dan akuntabel kepada masyarakat. “Mereka harus terus bekerja keras demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pindang Srani: Rahasia Harmonisasi Petinggi Desa Jepara

15 Juni 2026 - 11:00 WIB

Dilema Dana CSR Desa Tamainusi: Antara Pembangunan dan Penjara

15 Juni 2026 - 09:05 WIB

Lewat Sentuhan Digital, Potensi Tersembunyi Desa Wisata Guranjhil Siap Mendunia

13 Juni 2026 - 17:49 WIB

Nagari Ladang Panjang Perkuat Benteng Desa Lawan Narkoba

13 Juni 2026 - 15:43 WIB

Ujian Nyata Dua Kades PAW Bojonegoro Memimpin Desa

11 Juni 2026 - 18:40 WIB

Desa Ketanggan Berhasil Legalkan Tanah Aset Desa

9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Trending di DESA