Lebak [DESA MERDEKA] – Sebanyak 332 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan. Acara pengukuhan berlangsung di Ruang Multatuli Setda Lebak, Selasa (25/6/2024). Selain itu, Sekda Lebak, Budi Santoso, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Octavianto Arip Ahmad, serta para kepala SKPD dan camat se-Kabupaten Lebak turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Oleh karena itu, Keputusan Bupati Lebak tentang jabatan kepala desa yang semula 6 tahun perlu diperbarui menjadi 8 tahun,” kata Iwan.
Lebih lanjut, Iwan Kurniawan mengingatkan para Kades akan tanggung jawab besar yang diemban. Tugas mereka tidak hanya fokus pada program yang didanai APBN/APBD. Akan tetapi, Kades juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera. “Kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Sementara itu, Budi, Kepala Desa Pasirgintung Kecamatan Cikulur, menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Jokowi dan DPR RI atas perubahan undang-undang tersebut. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini akan menjadi motivasi bagi para Kades untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di sisi lain, tokoh pemuda Kecamatan Cikulur, Ahmad Humaedi IT SH, menyampaikan pandangan yang lebih beragam. Meskipun perpanjangan masa jabatan ini menuai pro dan kontra, ia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat desa.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, Kades memiliki waktu lebih luas untuk melaksanakan program pembangunan desa. Selain itu, mereka dapat menjalin hubungan yang lebih kuat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Alhasil, efektivitas program desa diharapkan meningkat karena Kades memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program tersebut.
Meskipun demikian, perpanjangan masa jabatan ini juga berpotensi menimbulkan tantangan. Beberapa di antaranya adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya akuntabilitas, serta potensi stagnasi dalam kepemimpinan desa. Oleh karena itu, Ahmad Humaedi menekankan pentingnya bagi para Kades untuk menggunakan masa jabatan yang lebih panjang ini secara bertanggung jawab dan akuntabel kepada masyarakat. “Mereka harus terus bekerja keras demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa,” pungkasnya.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.