Pesisir Selatan, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Wajah pengelolaan limbah di Sumatera Barat resmi memasuki babak baru. Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025, masyarakat kini didorong untuk tidak sekadar membuang sampah, melainkan mengelolanya langsung dari dapur rumah. Regulasi ini menekankan bahwa sampah bukan lagi musuh, melainkan aset yang jika dipilah dengan benar, akan menjaga kesehatan sekaligus kelestarian lingkungan.
Langkah strategis ini dipertegas dalam sosialisasi yang digelar di Kampung Gurun Panjang, Nagari Lakitan, Sabtu (14/3/2026). Fokus utamanya adalah memutus rantai kebiasaan lama “kumpul-angkut-buang” menjadi sistem terpadu: pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sejak dari sumbernya.
Sampah Adalah Tanggung Jawab Bersama
Dalam pertemuan di halaman rumah warga tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif warga dalam memisahkan sampah organik dan anorganik menjadi kunci suksesnya regulasi ini. Tanpa pemilahan di tingkat rumah tangga, sistem pengangkutan dan pengolahan di hilir akan terus mengalami kendala.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. Efeknya langsung ke kesehatan warga. Jadi, mari kita mulai memilah sampah dari sumbernya,” tegas Doni di hadapan tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Sinergi Lokal untuk Lingkungan Sehat
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar turut memberikan bimbingan teknis mengenai cara memilah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta peningkatan kapasitas pengolahan sampah mandiri. Kehadiran aturan ini disambut baik oleh perangkat nagari yang berharap Gurun Panjang bisa menjadi contoh nagari bersih di Kecamatan Lengayang.
Diskusi hangat yang terjadi menunjukkan tingginya rasa ingin tahu warga terhadap solusi praktis menangani sampah yang selama ini menumpuk. Perda ini bukan sekadar lembaran aturan, melainkan panduan hidup sehat bagi masyarakat Sumatera Barat untuk masa depan yang lebih hijau.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.