Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMDA · 12 Mar 2026 04:07 WIB ·

Waspada Oknum! Internet Desa Kaltim 100 Persen Gratis


					Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal Perbesar

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal

Samarinda, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] Program internet desa gratis yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini dibayangi aksi percobaan penipuan. Sejumlah Kepala Desa melaporkan adanya tagihan siluman dari pihak yang mengaku sebagai penyedia layanan internet (provider), padahal seluruh biaya operasional telah ditanggung penuh oleh negara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, memberikan instruksi keras kepada seluruh aparat desa untuk mengabaikan segala bentuk permintaan uang. Program ini dirancang tanpa pungutan sepeser pun guna mempercepat digitalisasi di wilayah pelosok.

“Jika ada pihak yang menagih biaya internet desa, jangan dilayani. Program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah provinsi, tidak ada pungutan untuk desa,” tegas Faisal.

Modus Tagihan Siluman di Pelosok
Laporan yang masuk ke Diskominfo Kaltim mengungkap modus oknum yang mendatangi atau menghubungi pihak desa secara langsung. Mereka mengatasnamakan perwakilan provider resmi dan meminta pembayaran bulanan dengan dalih biaya langganan.

Meski laporan yang masuk saat ini masih terbatas, potensi kebingungan di tingkat desa sangat besar. Tanpa koordinasi yang kuat, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan bisa saja bocor ke kantong oknum tak bertanggung jawab akibat ketidaktahuan.

Mekanisme Resmi Tanpa Transaksi Tunai
Program internet gratis ini menggunakan mekanisme kontrak langsung antara Pemprov Kaltim dengan penyedia jasa melalui anggaran APBD. Oleh karena itu, hubungan administratif keuangan hanya terjadi di tingkat provinsi, bukan di balai desa.

Aparat desa diharapkan bertindak sebagai pengawas kualitas layanan, bukan sebagai juru bayar. Faisal mengingatkan bahwa jika terjadi kendala teknis, desa cukup melapor melalui jalur resmi yang telah disediakan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan maupun langganan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sawah dan Jalan Desa Sumbar Menanti Dana Rp17,9 Triliun

12 Mei 2026 - 15:34 WIB

Nasib Petani dan Pendidikan Anak Pesisir di Tangan Perda

12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Syariah di Desa: Napas Baru Ekonomi Sumatera Barat

12 Mei 2026 - 06:07 WIB

Bertaruh Nyawa di Atas Rakit Demi Menembus Nagari

11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Sinergi Sesko TNI Audit Pola Penanganan Bencana Sumbar

11 Mei 2026 - 11:49 WIB

Samsat Kiosk Sumbar: Bayar Pajak Mandiri Tanpa Antre Calo

10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Trending di PEMDA