Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Masa depan generasi muda Sumatera Barat kini berada di bawah payung perlindungan digital yang lebih ketat. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, secara tegas mendukung kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga fokus pendidikan dan karakter remaja dari paparan negatif dunia maya.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Sterilisasi Gadget di Ruang Kelas
Dukungan terhadap regulasi digital ini juga diselaraskan dengan aturan di lingkungan sekolah. Mahyeldi mengungkapkan bahwa pihak sekolah kini mulai mengendalikan penggunaan telepon genggam secara ketat. Siswa dilarang membawa HP ke dalam kelas agar proses belajar mengajar berlangsung optimal tanpa gangguan notifikasi media sosial.
“Ini harus kita kendalikan bersama. Orang tua, sekolah, dan masyarakat harus bersinergi agar hal-hal yang merusak masa depan anak tidak dibiarkan begitu saja,” ujar Mahyeldi saat Safari Ramadan di Masjid Raya Limau Manis, Padang, Jumat (7/3/2026).
Smart Surau: Benteng Karakter di Tingkat Akar Rumput
Di tengah gempuran teknologi, Masjid Raya Limau Manis muncul sebagai model pembinaan karakter melalui program “Smart Surau”. Pengurus masjid memastikan anak-anak di kawasan tersebut tidak hanya terhindar dari dampak buruk gadget, tetapi juga terjamin pendidikannya.
Ketua Pengurus Masjid, Jasman, menegaskan komitmennya untuk mencegah anak putus sekolah karena kendala biaya. Selain pembinaan mental, Masjid Raya Limau Manis juga aktif melahirkan kader-kader berprestasi, termasuk juri MTQ tingkat provinsi.
Investasi Pendidikan Miliaran Rupiah
Sebagai bentuk aksi nyata, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama BAZNAS menyalurkan bantuan pendidikan senilai Rp1,706 miliar untuk 1.706 siswa di Kota Padang. Selain itu, bantuan operasional masjid dan Al-Qur’an juga diserahkan untuk memperkuat ekosistem ibadah dan belajar masyarakat.
Langkah kolaboratif antara regulasi digital pusat, kebijakan sekolah, dan peran aktif masjid ini diharapkan mampu menciptakan “benteng” yang kokoh bagi anak-anak Sumatera Barat di tengah keriuhan dunia digital yang tanpa batas.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.