Sumbawa, Nusa Tenggara Barat [DESA MERDEKA] – Kabar kurang sedap menyapa pemerintah desa di seluruh Kabupaten Sumbawa. Alokasi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026 dipastikan terjun bebas sebesar 11,89 persen. Penurunan ini mengubah peta kekuatan anggaran desa yang sebelumnya berjumlah Rp150 miliar pada tahun lalu, kini menyusut menjadi Rp132 miliar.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Hendra Irawan. Hendra menyebutkan bahwa penyusutan anggaran tahun ini tergolong sangat signifikan bagi operasional desa.
“Tahun lalu kita mengelola Rp150 miliar, sementara tahun ini menurun menjadi Rp132 miliar,” ungkap Hendra di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).
Strategi Baru: Dana Reguler vs Koperasi Merah Putih
Penurunan total anggaran ini diikuti dengan perubahan mekanisme penyaluran yang lebih spesifik. Pemerintah pusat kini membagi jatah Dana Desa di Sumbawa menjadi dua pos utama:
- Dana Desa Reguler: Dialokasikan sebesar Rp52 miliar untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan desa.
- Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Mendapatkan porsi terbesar, yakni Rp80 miliar.
Keputusan memprioritaskan porsi KDMP ketimbang dana reguler menunjukkan arah kebijakan pusat yang ingin menggenjot ekonomi kolektif melalui badan usaha milik desa. Namun, para kepala desa diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengeksekusi jatah Rp80 miliar tersebut.
Menanti “Lampu Hijau” dari Pusat
Meskipun angka pembagian anggaran sudah jelas, DPMD Sumbawa masih menahan diri dalam memberikan instruksi penggunaan anggaran KDMP. Hal ini dikarenakan regulasi teknis mengenai penggunaan uang negara sebesar Rp80 miliar tersebut masih tertahan di tingkat pusat.
“Kami masih menunggu rincian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Khusus untuk penggunaan Rp80 miliar di program KDMP, rancangan PMK-nya masih dalam proses,” tambah Hendra.
Pemerintah desa diimbau untuk segera menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka dengan angka terbaru ini. Perampingan dana reguler yang mencapai lebih dari 50% dari total pagu menuntut kreativitas perangkat desa dalam mengelola prioritas pembangunan tanpa mengabaikan program nasional.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.