Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 5 Feb 2026 01:17 WIB ·

Dana Desa Sumbawa 2026 Dipangkas: Fokus ke Koperasi Merah Putih


					Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, DPMD Sumbawa, Hendra Irawan Perbesar

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, DPMD Sumbawa, Hendra Irawan

Sumbawa, Nusa Tenggara Barat [DESA MERDEKA] Kabar kurang sedap menyapa pemerintah desa di seluruh Kabupaten Sumbawa. Alokasi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026 dipastikan terjun bebas sebesar 11,89 persen. Penurunan ini mengubah peta kekuatan anggaran desa yang sebelumnya berjumlah Rp150 miliar pada tahun lalu, kini menyusut menjadi Rp132 miliar.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Hendra Irawan. Hendra menyebutkan bahwa penyusutan anggaran tahun ini tergolong sangat signifikan bagi operasional desa.

“Tahun lalu kita mengelola Rp150 miliar, sementara tahun ini menurun menjadi Rp132 miliar,” ungkap Hendra di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Strategi Baru: Dana Reguler vs Koperasi Merah Putih
Penurunan total anggaran ini diikuti dengan perubahan mekanisme penyaluran yang lebih spesifik. Pemerintah pusat kini membagi jatah Dana Desa di Sumbawa menjadi dua pos utama:

  • Dana Desa Reguler: Dialokasikan sebesar Rp52 miliar untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan desa.
  • Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Mendapatkan porsi terbesar, yakni Rp80 miliar.

Keputusan memprioritaskan porsi KDMP ketimbang dana reguler menunjukkan arah kebijakan pusat yang ingin menggenjot ekonomi kolektif melalui badan usaha milik desa. Namun, para kepala desa diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengeksekusi jatah Rp80 miliar tersebut.

Menanti “Lampu Hijau” dari Pusat
Meskipun angka pembagian anggaran sudah jelas, DPMD Sumbawa masih menahan diri dalam memberikan instruksi penggunaan anggaran KDMP. Hal ini dikarenakan regulasi teknis mengenai penggunaan uang negara sebesar Rp80 miliar tersebut masih tertahan di tingkat pusat.

“Kami masih menunggu rincian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Khusus untuk penggunaan Rp80 miliar di program KDMP, rancangan PMK-nya masih dalam proses,” tambah Hendra.

Pemerintah desa diimbau untuk segera menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka dengan angka terbaru ini. Perampingan dana reguler yang mencapai lebih dari 50% dari total pagu menuntut kreativitas perangkat desa dalam mengelola prioritas pembangunan tanpa mengabaikan program nasional.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Skandal Dana Desa Loleo Memanas: LSM KANe Desak Inspektorat Bongkar Dugaan ‘Perampokan’ Uang Rakyat!

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di RAGAM