Jakarta [DESA MERDEKA] – Harapan masyarakat akan tata kelola desa yang bersih di Kabupaten Pati hantam tembok besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Langkah hukum ini menjadi pengingat pahit bahwa kursi pelayanan publik di tingkat akar rumput masih menjadi komoditas “dagang sapi” yang menggiurkan.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Tidak sendirian, Sudewo terjerat bersama tiga “tangan kanannya” yang merupakan oknum Kepala Desa, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Modus “Jatah Preman” dan Ancaman Formasi
Sudut pandang yang mencengangkan dari kasus ini bukan sekadar angka korupsinya, melainkan cara sistematis para tersangka menekan masyarakat. Para calon perangkat desa (Caperdes) diduga diperas dengan tarif selangit. Atas arahan Bupati, para oknum kades ini mematok harga per jabatan mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Ironisnya, angka tersebut merupakan hasil mark-up atau penggelembungan. Awalnya, tarif disepakati di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta, namun membengkak demi keuntungan pribadi para perantara.
KPK juga mengungkap adanya unsur intimidasi yang kental. Jika calon peserta tidak menyetor uang, mereka diancam bahwa formasi jabatan di desa tersebut tidak akan dibuka lagi pada tahun-tahun mendatang. Hingga 18 Januari 2026, salah satu tersangka, Sumarjiono, tercatat sudah mengumpulkan dana segar sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Investasi Masa Depan yang Salah Kaprah
Kasus ini membongkar pola pikir menyimpang dalam birokrasi desa; jabatan bukan lagi pengabdian, melainkan investasi yang harus dibeli dengan harga mahal. Dampaknya jelas, perangkat desa yang terpilih melalui jalur pemerasan kemungkinan besar akan mencari cara untuk “balik modal” saat menjabat, yang berujung pada korupsi dana desa di masa depan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan. Untuk kepentingan penyidikan, Bupati Sudewo beserta tiga rekan lainnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 8 Februari 2026. Kasus ini menjadi alarm keras bagi Kementerian Desa dan Kemendagri untuk mengevaluasi total sistem rekrutmen perangkat desa agar tidak terus menjadi “ladang basah” bagi para pemangsa kekuasaan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.