Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Organisasi Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengungkap dugaan praktik pelanggaran serius di sektor telekomunikasi yang dilakukan oleh reseller internet AZnet di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. AZnet diduga kuat menjalankan bisnis RT/RW Net secara ilegal dengan menarik kabel jaringan tanpa izin resmi serta tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemilik infrastruktur.
Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran. Berdasarkan temuan di lapangan, pihak AZnet disinyalir menyalurkan ulang layanan internet kepada pelanggan tanpa memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi dari instansi terkait.
Penarikan Kabel Tanpa Izin dan PKS
Modus yang dilakukan AZnet adalah melakukan penarikan kabel jaringan atau “jemput sinyal” dengan menumpangkan kabel pada tiang milik provider lain. Secara regulasi, pemanfaatan infrastruktur pasif seperti tiang telekomunikasi wajib disertai Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau pole sharing.
Ironisnya, proses penarikan kabel ini diduga sengaja dilakukan pada malam hari demi menghindari pengawasan dan prosedur perizinan yang berlaku. RAMBO juga melampirkan bukti hasil uji kecepatan (speedtest) pada layanan AZnet yang teridentifikasi menggunakan jaringan Telkomsel. Namun, RAMBO menegaskan bahwa identitas tersebut hanya merujuk pada hasil teknis aplikasi dan bukan merupakan tuduhan keterlibatan langsung pihak Telkomsel dalam penarikan kabel fisik di lapangan.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana
Ketua Umum RAMBO, Haetami, menjelaskan bahwa tindakan AZnet ini berpotensi menabrak Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Aturan tersebut dengan tegas mewajibkan adanya izin bagi setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Selain itu, pelanggaran ini juga berkaitan dengan Pasal 47 UU Nomor 36/1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana dan denda yang sangat berat bagi pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin resmi.
“Seorang reseller tidak memiliki kewenangan hukum untuk membangun atau menarik infrastruktur jaringan secara mandiri. Tindakan tanpa prosedur resmi ini sangat berisiko mengganggu kestabilan layanan telekomunikasi, merugikan pemilik infrastruktur yang sah, serta membahayakan keselamatan warga sekitar,” ujar Haetami.
Akan Dilaporkan ke Kominfo dan Aparat Hukum
Pihak RAMBO mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pemilik AZnet melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha tersebut tidak memberikan respons atau penjelasan apa pun terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sebagai langkah tegas, RAMBO memastikan akan segera menyerahkan laporan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil untuk memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak ada lagi praktik bisnis telekomunikasi “gelap” yang merugikan publik.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.