Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

SOSBUD · 18 Mei 2026 13:43 WIB ·

Menghidupkan Kembali Pentas Malam Kuda Kepang Pringsewu


					Menghidupkan Kembali Pentas Malam Kuda Kepang Pringsewu Perbesar

Pringsewu, Lampung [DESA MERDEKA] Izin pentas seni tradisional Kuda Kepang pada malam hari di tingkat pekon (desa) kini menemukan titik terang yang lebih humanis. Kepastian ini lahir setelah Polres Pringsewu membuka ruang dialog terbuka bersama Paguyuban Banteng Suro untuk menyelaraskan aturan hukum dengan denyut kesenian akar rumput.

Polisi memastikan bahwa ruang untuk berekspresi bagi para seniman desa tetap terbuka lebar, sepanjang syarat administratif dasar terpenuhi. Kuncinya berada pada koordinasi awal dengan perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah.

“Izin keramaian pasti kita berikan jika beberapa unsur terpenuhi dan itu sangat mudah,” ujar Kasat Binmas Polres Pringsewu, IPTU Arbianto, saat menerima audiensi Ketua Paguyuban Banteng Suro, Linus A.S., di ruang kerjanya pada Senin, 18 Mei 2026.

Sudut pandang penanganan izin ini sengaja digeser. Alih-alih memperketat larangan secara kaku, Polres Pringsewu mendorong pendekatan berbasis mitigasi risiko wilayah. Mengingat regulasi pentas malam diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Pringsewu dan Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri, kepolisian menekankan pentingnya peran kepala pekon serta Polsek setempat sebagai filter utama. Perangkat desa dinilai paling memahami karakter penonton dan potensi gesekan di wilayahnya.

Bagi desa, kejelasan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan urat nadi ekonomi dan budaya. Ketika instrumen Kuda Kepang mulai ditabuh malam hari, roda ekonomi pelaku UMKM dan pedagang kecil di pekon ikut bergerak.

Sinergi baru ini langsung direspons cepat oleh pihak paguyuban. Linus menyatakan akan segera menyosialisasikan hasil diskusi ini ke seluruh pengurus tingkat kecamatan. Tujuannya agar setiap kelompok seni di desa memahami batasan aturan baku, sehingga kesenian tradisi dapat terus hidup berdampingan dengan ketertiban umum.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Prasasti Kuno Buktikan Akar Sejarah Literasi Desa Nusantara

14 Juni 2026 - 08:22 WIB

Singhasari Bangkit: Menenun Asa di Atas Kain Mori, Dari Lilin Sunyi Menuju Panggung Nasional

14 Juni 2026 - 05:43 WIB

Menganyam Tradisi, Mengukir Prestasi: Dari Sumberporong untuk Jawa Timur

13 Juni 2026 - 06:48 WIB

Fondasi: Penggerak Ekonomi Desa dan UMKM

12 Juni 2026 - 21:51 WIB

Khatam Al-Qur’an: Benteng Generasi Muda Nanggalo

1 Juni 2026 - 16:15 WIB

Lawan Dampak Handphone dengan Filosofi Adat Minangkabau

29 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di SOSBUD