Simalungun [DESA MERDEKA]- Mantan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba, dituntut dengan hukuman berat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun – yaitu 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa melakukan korupsi terhadap dana desa senilai Rp 533 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun malah dialokasikan untuk investasi trading.
“Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jantuahman Purba sebesar 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda akan diganti dengan kurungan tambahan 3 bulan penjara,” jelas Juru Pengacara Umum (JPU) Kejari Simalungun, Suci Farhahdilla, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2026).
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 533 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dirampas. Bila nilai harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan 2 tahun penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan sebelum sidang ditutup.
KASUS BERAWAL DARI PENYIMPANGAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Dalam dakwaan yang disampaikan, kasus ini bermula ketika Jantuahman Purba menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021-2026. Terdakwa diduga tidak menjalankan kewenangannya sebagai pelaksana operasional dengan benar, bahkan melakukan penyimpangan serius terhadap penggunaan anggaran BUMNag.
Dokumen dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan bukti yang lengkap, bahkan tidak pernah mencatat dalam buku kas uang sisa yang ditarik dari rekening BUMNag Unggul Jaya. Lebih parahnya lagi, anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan desa justru dikelola tidak sesuai dengan tujuan awal dan dialihkan untuk aktivitas yang tidak diizinkan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.