Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 19 Mei 2026 12:47 WIB ·

Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Dituntut 5,6 Tahun Penjara dan Denda


					Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Dituntut 5,6 Tahun Penjara dan Denda Perbesar

Simalungun [DESA MERDEKA]- Mantan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba, dituntut dengan hukuman berat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun – yaitu 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa melakukan korupsi terhadap dana desa senilai Rp 533 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun malah dialokasikan untuk investasi trading.

“Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jantuahman Purba sebesar 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda akan diganti dengan kurungan tambahan 3 bulan penjara,” jelas Juru Pengacara Umum (JPU) Kejari Simalungun, Suci Farhahdilla, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2026).

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 533 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dirampas. Bila nilai harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan 2 tahun penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan sebelum sidang ditutup.

KASUS BERAWAL DARI PENYIMPANGAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Dalam dakwaan yang disampaikan, kasus ini bermula ketika Jantuahman Purba menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021-2026. Terdakwa diduga tidak menjalankan kewenangannya sebagai pelaksana operasional dengan benar, bahkan melakukan penyimpangan serius terhadap penggunaan anggaran BUMNag.

Dokumen dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan bukti yang lengkap, bahkan tidak pernah mencatat dalam buku kas uang sisa yang ditarik dari rekening BUMNag Unggul Jaya. Lebih parahnya lagi, anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan desa justru dikelola tidak sesuai dengan tujuan awal dan dialihkan untuk aktivitas yang tidak diizinkan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Aset Mewah Kades Loleo Picu Desakan Audit Investigatif

29 April 2026 - 12:54 WIB

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Trending di KORUPSI